Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera menerbitkan Peraturan Menpan-RB tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
"Kepada inspektorat saya perintahkan untuk segera menyusun peraturan tersebut dalam waktu satu setengah bulan dalam rangka meningkatkan pencegahan gratifikasi," kata Menteri Yuddy di Jakarta, Jumat.
Menurut Yuddy, melalui Peraturan Menpan-RB tentang pengendalian gratifikasi merupakan salah satu komitmen pencegahan korupsi.
Dalam peraturan tersebut akan ditekankan prinsip tidak menawarkan atau menerima suap, gratifikasi, atau uang pelicin kepada aparatur pemerintah di lingkungan Kemenpan-RB, kata dia.
Ia mengatakan kebiasaan menerima gratifikasi akan menimbulkan sikap permisif menerima suap dan menjadi akar korupsi.
Yuddy mengingatkan kepada jajarannya gratifikasi yang melibatkan jabatan dikategorikan sebagai delik suap dan diancam sanksi pidana penjara seumur hidup.
Lebih lanjut politisi Partai Hanura itu mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah menggoyahkan sendi kehidupan berbangsa.
"Ini bukan persoalan kecil, perlu langkah besar karena korupsi selain merusak moral juga menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi," kata dia.
(SDP-75/H. Wahyudono)
Menpan-RB Segera Terbitkan Peraturan Menteri Tentang Gratifikasi
Jumat, 14 November 2014 16:59 WIB