Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan tahun 2020 melebihi target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat tahun 2020.
Adapun jumlah laporan keuangan tahun 2020 yang memperoleh opini WTP adalah sebanyak 85 dari 87 LK laporan keuangan atau 98 persen, melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebesar 91 persen.
Baca juga: Serikat Karyawan minta BPK lakukan audit forensik terhadap Garuda Indonesia
"Capaian ini juga merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan poin ke-16 tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs),” kata Agung dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2021 megungkapkan hasil pemeriksaan BPK atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2020, di mana 84 laporan keuangan memperoleh opini WTP dan 2 laporan keuangan memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Baca juga: BPK temukan adanya kelebihan pembayaran insentif 8.961 tenaga kesehatan
Selain itu, laporan keuangan BPK tahun 2020 yang diperiksa oleh kantor akuntan publik juga mendapatkan opini WTP, sehingga totalnya terdapat 86 laporan keuangan menerima WTP.
IHPS I tahun 2021 mencatat terdapat 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan sebesar Rp8,37 triliun, meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp113,13 miliar.
Agung juga menjelaskan rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2021 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp113,83 triliun.
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak raih penghargaan atas capaian WTP laporan keuangan
Dalam kurun waktu 16 tahun terakhir, yaitu sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2021, BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp282,78 triliun.
Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi menunjukkan 471.298 atau 75,9 persen rekomendasi sebesar Rp145,30 triliun telah sesuai, 113.861 atau 18,3 persen rekomendasi senilai Rp99,95 triliun belum sesuai, 30.018 atau 4,8 persen rekomendasi Rp16,14 triliun belum ditindaklanjuti, dan 6.276 rekomendasi atau 1 persen senilai Rp21,39 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Sementara dari hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005 hingga 30 Juni 2021, terdapat status yang telah ditetapkan senilai Rp4,16 triliun.
Baca juga: Ombudsman RI tanggapi dugaan maladministrasi seleksi Komite BPH Migas
Sedangkan, tingkat penyelesaian periode 2005 sampai 30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar (9 persen), pelunasan Rp1,76 triliun (42 persen), dan penghapusan Rp114,17 miliar (3 persen), sehingga sisa kerugian sebesar Rp1,89 triliun (46 persen).
IHPS I tahun 2021 telah diserahkan secara administratif kepada lembaga perwakilan pada 27 September 2021, secara paripurna kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 Desember 2021, kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 16 Desember 2021, serta kepada Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2021.
Baca juga: PT BPK Wilmar serahkan bantuan COVID-19 di Desa Mega Timur