Mempawah (Antara Kalbar) - Sepanjang tahun 2014 jajaran Polres Pontianak mengklaim telah menangani berbagai kasus pelanggaran hukum di kabupaten Mempawah. “Berbagai penanganan kasus pelanggaran hukum itu merupakan atensi dan komitmen Polres Pontianak dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu sebagaimana diamanatkan kapolri dan kapolda Kalbar,†kata Kapolres Pontianak AKBP Suharjimantoro.
Dalam penanganan sejumlah kasus tersebut, Kapolres Pontianak Suharjimantoro juga mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi. Selain itu ia juga menerangkan masih mendalami penanganan kasus beras oplosan yang dilakukan pihak PT. Asia Jaya di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.
“Sekarang ini berkasnya sudah lengkap atau P 21 (lengkap),†terang alumniAakpol Angkatan 96 itu.
Dalam menegakkan hukum positif di wilayah hukumnya itu Kapolres Pontianak AKBP Suharjimantoro akan memberdayakan Bhabinkamtibmas, yakni menggerakkan para anggotanya untuk dapat berperan aktif sesuai tupoksinya dan dapat menjadi tokoh masyarakata, sekaligus membangun jaringan formal guna menguatkan kemampuan deteksi dan aksi.
“Guna mewujudkan pelayanan yang prima itu saya menekankan sejumlah kebijakan kepada jajaran yakni dengan menerapkan prinsip zero penyimpangan, zero toleran, zero komplain dan zero unras,†pungkasnya.
Sepanjang tahun 2014 itu sesuai data Polres Pontianak sedikitnya terungkap kasus curat 54 kasus, aniring 36 kasus, cubis 29 kasus, curanmor 28 kasus, pencabulan 26 kasus, perjudian 16 kasus, penggelapan 15 kasus dan penipuan sebanyak 14 kasus.