Sekadau (Antara Kalbar) – Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2014, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Dalam aturan baru itu jenis BBM dibagi menjadi tiga, yakni jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan, dan jenis BBM umum.
Pemerintah Kabupaten Sekadau secara lintas sektoral, Rabu (28/1) menggelar Rapat kerja bersama untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden ini kepada para pemangku kepentingan.
Rapat kerja yang dipimpin Bupati Simon Petrus itu dihadiri sejumlah pejabat lintas sektoral, seperti Sekda Yohanes Jhon, Asisten II Abdul Ganis, Kadis Perindagkop UKM Isbianto, Kadis Perhubungan Efendy, Kadis Pertanian Peternakan Perikanan Sabas, camat dari 7 kecamatan, Kabag Ops Polres Kompol Oon Sudarman, Perwakilan Koramil Sekadau, para pelaku usaha (pemilik/pengelola SPBU/AKR) dan para pemilik kios pengecer rekomendasi Perindagkop UKM 7 kecamatan.
Sekda Yohanes Jhon dalam pengantar rapat mengatakan, Sosialisasi peraturan Presiden RI No 191 tahun 2015,tentang penjualan BBM di daerah ini dirasakan penting dikarenakan akan berkenaan dengan peraturan-peraturan dalam distribusi BBM terutama Premium di Kabupaten Sekadau.
“Beberapa hal penting, misalnya BBM jenis premium yang disubsidi untuk penugasan,†ujar Sekda.
Sedangkan untuk menentukan harga jual BBM di daerah, dikatakan Sekda, berdasarkan penetapan harga jual BBM oleh Menteri ESDM bukan oleh Pemkab Daerah/pedagang.
Sementara itu, Bupati Sekadau Simon Petrus dalam arahannya mengatakan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 ini merupakan Pepres baru, walaupun aturan pelaksana belum ada, namun aturan umum bisa dijadikan acuan.
“Kita tetap menunggu peraturan pelaksana untuk memulai menjalankan secara tehnis," ujar Bupati Simon.
Dijelaskan Bupati, untuk Kabupaten Sekadau, SPBU yang ada terpusat di kecamatan Sekadau Hilir, sedangkan 6 kecamatan lainya belum ada SPBU. Penggunaan premium dan lainya tersebar di 7 kecamatan.
"Dengan adanya peraturan presiden ini berguna mencegah terjadinya penyimpangan dan dalam peredaranya serta mendapatkan pengawasan," katanya.
Dalam pendistribusian BBM di wilayah Kabupaten Sekadau diharapkan Bupati tidak ada penyimpangan-penyimpangan dengan alasan apa-pun baik alasan biaya angkutan ataupun penumpukan BBM. Meski demikian diakui untuk skala Kabupaten masih banyak kendala, seperti jarak dan kondisi alam dalam pendistribusian BBM.
Sementara itu, Kadis Perindagkop UKM Isdianto mengatakan sejak 1 Januari, Perpres N0 191 mengatur mengenai penjualan BBM. Adapun titik fokus dari Peraturan tersebut adalah premium untuk penugasan yang tidak mendapatkan subsidi.
Dikatakan Isbianto, jika sebelumnya BBM yang bersubdisi diberikan kewenangan kepada Bupati untuk menunjuk SKPD guna memberikan rekomendasi bagi pengecer di kecamatan. Sesuai rapat pada Agustus 2014, tiap-tiap kecamatan ditunjuk koordinator pelaku usaha BBM.
Dengan terbitnya Perpres 191, maka untuk premium tidak akan dikeluarkan rekomendasi atau subsidi adalah jenis solar untuk kebutuhan tertentu, seperti usaha mikro, perikanan, kelompok tani, transportasi (angkutan umum), panti asuhan, panti jompo, tempat ibadah, rumah sakit tipe C dan tipe D melalui penunjukan Bupati.
Dijelaskannya, adapun jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan solar (gas Oil). BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan yakni di seluruh wilayah NKRI kecuali DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, dan Bali. Sedangkan jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
“Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur, demikian bunyi Pasal 4 Perpres ini," terang Isbianto.
Menurut Perpres ini, jenis BBM tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.
Adapun penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada badan usaha, menurut Perpres ini, dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
“Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan/atau seleksi ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengatur, demikian bunyi Pasal 8 Ayat (3) Perpres No. 191/2014 ini."
Sementara itu Kepala Bagian Oprasi, Kompol Oon Sudarman mengatakan sesuai arahan Bupati dan Kadis Perindagkop UKM, dari kepolisian mendukung kebijakan pemerintah. Kepolisian akan mengamankan Kebijakan Pemerintah.
“Kepolisian akan melakukan pengawasan dalam aturan yang berlaku. dan yang tidak kalah pentingya adalah data kebutuhan yang harus diketahui. Peraturan Presiden No 191 tidak memperbolehkan Pemda untuk mengeluarkan Rekomendasi, sementara untuk pengawasan perlu diatur,†ujar Oon Sudarman.
Abdul Hakim, Pemilik SPBU Peniti, mengatakan pembahasan rapat ditujukan pada inti permasalahan apakah rekomendasi BBM untuk premium dihapus atau tidak, terlepas dari subsidi atau tidak BBM merupakan kebutuhan orang banyak dan perlu diatur sebaik mungkin pendistribusiannya.
“Terkadang dalam pendsitribusian Pertamina juga mendapatkan hambatan dimana faktor cuaca , P ertamina tidak bisa mendistribusi BBM ke SPBU, sehingga BBM langka di SPBU menyebapkan BBM menjadi langka dan pada saat itu akan banyak muncul spekulan BBM jika tidak diatur dengan rekomendasi,†papar Abdul Hakim yang kerap disapa Akiam itu.
Dikatakan Akiam, pengelola SPBU meski tidak ada subsidi BBM pada premium, namun premium tetap direkomendasi sehingga ada keteraturan dalam penyuplaian ke daerah-daerah dari pelaku usaha kios-kios di kecamatan.
Hal senada juga disampaikan Senen pemilik kios BBM di wilayah Belitang Hilir yang meminta agar adanya rekomendasi dengan alasan jika BBM non subsidi dibebaskan tanpa rekomendasi, maka SPBU akan mengalami kewalahan dikarenakan akan banyak pedagang BBM dadakan yang muncul dengan bebasnya membeli BBM di SPBU tanpa Rekomendasi.