Pontianak (Antara Kalbar)- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Gusti Situt Mahmud, Pasar Siantan, Kecamatan Pontianak Utara mendatangi kantor DPRD Kota Pontianak guna menuntut Pemerintah kota setempat memperhatikan nasib mereka pasca penertiban.
"Kedatangan kami ke Komisi A DPRD Kota Pontianak agar ikut memperjuangkan nasib kami setelah tempat usaha kami dibongkar oleh Satpol PP Kota Pontianak beberapa waktu lalu," kata Korlap PKL Pasar Puring Dedi di Pontianak, Senin.
Apalagi, menurut dia di tempat usaha baru, jualan mereka tidak ramai seperti tempat sebelumnya, karena lokasinya juga jauh dan sempit, sehingga tidak strategis untuk berjualan.
"Selain itu, setelah kami dilakukan relokasi oleh Pemkot Pontianak, ternyata kami harus membayar sewa tempat kepada pihak pengembang swasta yang informasinya sebesar Rp40 ribu/hari dan uang muka Rp4 juta/kios," ungkap Dedi.
Padahal, kata dia sebagian besar para PKL tersebut dari masyarakat yang tidak mampu, tetapi malah dibebankan uang sewa yang besarannya sekitar Rp40 ribu tersebut.
"Seharusnya kepada kami yang baru pindah diberikan waktu untuk memajukan kawasan perdagangan yang baru tersebut, paling tidak tanpa ada iuran atau uang muka terlebih dahulu minimal lima bulan," katanya.
Apalagi, kata Dedi pengelolaan tempat baru bagi para PKL itu, ternyata dikelola oleh pihak swasta, yang pasti hanya akan memikirkan mencari keuntungan, tanpa mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi oleh para PKL.
"Kuat dugaan, Pemkot hanya akan mengusir para PKL di sepanjang Jalan Gusti Situt Mahmud, kawasan pasar dan Terminal Siantan, tanpa memikirkan kelanjutan nasib kami (PKL)," ujar Dedi yang jumlah PKL-nya sekitar 500 PKL itu.
Menurut catatan dia, ada sekitar 200 PKL permanen, dan ditambah PKL yang menggunakan gerobak yang jumlahnya menjadi 500 PKL di sepanjang Jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak tersebut.
"Sekarang pasca dilakukan penertiban terhadap bangunan PKL yang permanen, kami sudah dipindahkan ke lokasi baru di kawasan Pasar Puring II Siantan, tetapi tempatnya tidak layak, karena sempit," ujarnya.
Pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi kontak fisik, kalau penertiban tersebut terus dilakukan, tanpa memikirkan kelangsungan dari usaha para PKL yang jumlahnya sekitar 500 PKL tersebut.
Dalam kesempatan itu, Korlap PKL Pasar Puring mendesak Pemkot Pontianak mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang malah menghidupkan para PKL di kawasan Jalan Malioboro. "Yang namanya kota besar tidak bisa dipisahkan dari PKL, sehingga kalau dikelola dengan baik, maka malah bisa menambah PAD," ujarnya.
Menurut dia kawasan Siantan bisa saja dikelola seperti Malioboro, karena jalur itu aksesnya dekat menuju Tugu Khatulistiwa yang merupakan ciri khas dari Kota Pontianak, sementara jalur kendaraan ke luar kota bisa dialihkan ke Jalan Budi Utomo.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Pontianak Suharmajat menyatakan pihak akan memanggil instansi terkait dalam hal mencari solusi terhadap permasalahan PKL di kawasan Kecamatan Pontianak Utara itu.
"Secepatnya kami akan memanggil Disperindahkop dan UKM Kota Pontianak, untuk mempertanyakan kenapa urusan PKL sampai ditangani oleh pihak swasta," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia meminta para PKL untuk bersabar dahulu, sampai dicarikan solusinya oleh Pemkot Pontianak.
(U.A057/B/I006/I006) 09-02-2015 14:40:04
Pemkot Pontianak Diminta Perhatikan Nasib PKL
Senin, 9 Februari 2015 14:40 WIB