Warga Mempawah Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Sabtu, 21 Maret 2015 14:25 WIB
Mempawah (Antara Kalbar) - Sudah 6 (enam) bulan lamanya keluarga kakek Asmadi menaruh harapan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk dapat menyelesaikan perkara hukum yang dialami salah satu anggota keluarganya bernama Tina, (22) di Malaysia.
   Tina yang saat itu merupakan gadis bawah umur dan baru menjadi TKI di Pahang, Malaysia pada tahun 2008 lalu terlibat kasus pembunuhan.
Pihak keluarga mengaku sebelumnya mendapatkan kabar dari KBRI terkait kasus pembunuhan orang tua majikan yang disangkakan kepada Tina.
Terkait kasus tersebut Tina kini terancam hukuman mati oleh pemerintahan diraja Malaysia.
"Kami juga sudah menemui pak gubernur, kami berharap penyelesaian upaya bantuan hukum dan permohonan pengampunan kepada pemerintah Di Raja Malaysia menyangkut kasus Tina, cucu kami, dapat dibebaskan dari ancaman hukuman,†kata Asmadi, kakek Tina.
 Hingga kini Pemprov Kalbar terus mengupayakan pembebasan Tina di Pahang, Malaysia melalui KBRI dan kementerian terkait.
Biro Hukum Pemprov Kalbar, Sri Martini mengatakan Gubernur Cornelis secara intensif bahkan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengupayakan bantuan hukum serta permohonan pengampunan untuk pembebasan Tina yang terancam hukuman mati sejak tahun 2010 itu.Â
"Inikan menyangkut hubungan bilateral, jadi kasus Tina ini sebenarnya dia sudah menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Terkait upaya penyelesaiannya ini juga kan menjadi kewenangan presiden, jadi kita masih menunggu kelanjutannya, " kata Sri Martini.
Keberangkatan Tina ke luar negeri dan menjadi pembantu rumah tangga di Pahang, Malaysia bermula dari ajakan seorang temannya yang diketahui telah lama bekerja di negeri jiran itu.
Menurut pihak keluarga sewaktu akan berangkat ke Malaysia, Tina bertekad menyusul kakak dan ibunya untuk ikut bekerja.
Namun saat diajak bekerja, Tina tak mengetahui jika bekerja di malaysia sebenarnya tidak hanya mengandalkan dokumen atau paspor kunjungan.
"Karena itu kami pihak keluarga tak menyangkal jika Tina bekerja di malaysia secara  ilegal, karena kedatangannya ke Malaysia hanya menggunakan paspor kunjungan," ujar Nurcholis paman Tina.
 Pihak keluarga mengatakan proses hukum yang dihadapi Tina berawal dari jeratan hukum pemerintah Di Raja Malaysia yang memvonis Tina bersalah karena membunuh orang tua majikannya pada tahun 2008 lalu. Berselang dua tahun kemudian Tina pun justru divonis hukuman mati.
 Berdasarkan hasil penelusuran, data kependudukan Tina WNI asal Kabupaten Mempawah yang menjadi TKI di Malaysia dan kini dihadapkan vonis hukuman mati di Malaysia dinilai membingungkan.
Sebab data kependudukan Tina tercatat di Disdukcapil Pemerintah Kota Pontianak.
"Padahal sesuai domisili, Tina itu merupakan warga Sungai Pandan, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah," ujar kepala Desa Wajok Hulu, Abdul Malik, Sabtu (21/3).
 Belajar dari kasus Tina, aparatur Desa Wajok Hulu mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar tertib administrasi kependudukan.              Â
Apalagi hingga kini masih banyak warga di desa tersebut yang pergi ke luar negeri untuk menjadi TKI namun enggan melaporkan maksud dan tujuan mereka bekerja.Â
Bahkan, menurut pengurus RT dan RW setempat, warga yang pergi ke luar negeri tersebut umumnya tak pernah melaporkan kepergiannya.
"Kita imbau warga agar lebih cermat dan tertib administrasi kependudukan, apalagi saat ini geliat warga yang bertujuan bekerja ke luar negeri masih cukup besar," kata Muhammad Tomin ketua RW setempat.Â