Ngabang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Landak akan melebarkan jalan dalam Kota Ngabang menjadi dua jalur dimulai dari KM 10 arah Ngabang-Pontianak sampai ke batas jembatan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang.
Pemkab Landak, Senin mengundang sejumlah masyarakat yang lokasi tanahnya terkena pelebaran jalan untuk menghadiri sosialisasi rencana pelebaran jalan dalam Kota Ngabang, di aula Kantor Bupati setempat.
Tidak hanya masyarakat, sejumlah Kepala Desa (Kades) yang daerahnya terkena pelebaran jalan juga diundang dalam pertemuan itu. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Landak, Theresia Limawardhani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Landak, Erani, Camat Ngabang, Yosep dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas PU dan Perumahan Landak Erani mengatakan, pertemuan yang digelar tersebut merupakan pertemuan yang ketigakalinya.
"Dua tahun lalu sudah diadakan pertemuan dengan masyarakat yang juga dihadiri Kepala Dinas PU Kalbar, Jakius. Namun dalam perjalanannya, ada beberapa hal yang harus disiapkan, baik dari kabupaten yang akan menerima kegiatan pelebaran jalan ini maupun dari Kementerian PU," ujar Erani.
Dijelaskannya, beberapa hal yang harus disiapkan oleh kabupaten dan merupakan tanggungjawab dari kabupaten itu sendiri meliputi pembebasan lahan, penyiapan design engineering dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kalau ketiga komponen ini sudah siap, tentu hal tersebut menjadi modal dasar dari kabupaten untuk bisa mewujudkan pembangunan pelebaran jalan dua jalur itu. Apalagi Kementerian PU sudah menyanggupinya," jelas Erani.
Ia menambahkan, pembangunan pelebaran jalan dua jalur itu akan dilakukan tergantung dari kesiapan tiga komponen itu.
"Kalau itu cepat, artinya kita sudah mulai melakukan kegiatan pembangunannya. Apalagi rencana pelebaran jalan dalam Kota Ngabang menjadi dua jalur ini memang sudah diusulkan ke provinsi maupun ke Kementerian PU," katanya.
Erani juga menerangkan, anggaran dari pembangunan pelebaran jalan menjadi dua jalur sepenuhnya dari Pemerintah Pusat melalui APBN.
"Sebab lokasi jalan yang akan dilebarkan menjadi dua jalur ini merupakan jalan nasional. Sedangkan panjangnya kurang lebih 18 KM dengan lebar total kanan kiri kurang lebih 20 meter. Nantipun akan dibangun juga parit, trotoar dan taman," jelasnya.
Ditanya soal pembebasan lahan, ia berharap pembebasan lahan tersebut bisa dilakukan tahun ini juga dan bisa dimasukan kedalam APBD Perubahan tahun 2015. "Dengan demikian, tahun 2016 mendatang sudah bisa dimulai pembangunannya. Paling tidak perencanaannya," kata Erani.
Ia menegaskan, pembangunan pelebaran jalan menjadi jalan dua jalur ini merupakan prioritas. Apalagi pembangunannya harus didasarkan dari komitmen bersama.
"Apalagi sampai saat ini Landak belum memiliki jalan dua jalur. Sedangkan untuk ganti rugi lahan akan disesuaikan dengan kepentingan yang ada. Lagipula sayapun melihat masyarakat sangat mendukung ada rencana pembangunan tersebut," katanya.
Dari sosialisasi tersebut dihasilkan empat kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda Landak, Kepala Dinas PU dan Perumahan Landak, Camat Ngabang, Kabag Pertanahan Setda Landak, Kabag Hukum dan HAM Setda Landak dan tiga orang perwakilan masyarakat. Kesepakatan tersebut yakni, masyarakat mendukung rencana pelebaran jalan dalam Kota Ngabang menjadi jalan dua jalur.
Kemudian, akan dilakukan inventarisasi dan pendataan tanah, bangunan dan benda-benda yang berada diatas tanah yang terkena pelebaran jalan. Selanjutnya, pelebaran jalan akan dilakukan dua jalur, disesuaikan dengan hasil survey dan ketersediaan lokasi tanah yang akan dilaksanakan kemudian. Terakhir, Pemkab Landak akan membentuk tim panitia pembebasan lahan.