Sukadana (Antara Kalbar) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, hingga saat ini mencatat sebanyak 3.918 karyawan dari tiga perusahaan sawit di kabupaten itu, masih belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Data tersebut, hasil inventarisasi kami terhadap tiga perusahaan perkebunan sawit, yakni di PT Jalin Vaneo (PT JV), PT Cipta Usaha Sejati (PT CUS), dan PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP)," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Untung Hidayat saat dihubungi di Sukadana, Kamis.
Sebanyak 3.918 karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, tersebar di PT JV sebanyak 958 karyawan dari 3.115 karyawan, kemudian di PT CUS sebanyak 1.163 karyawan dari 2.531 karyawan, dan PT KAP sebanyak 267 dari sebanyak 1.560 karyawannya, kata Untung.
"Kami terus menyosialisasikan kepada tiga perusahaan sawit itu, agar mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kayong Utara, Harifin, menyatakan pihak perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, kalau tidak, maka pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
"Perusahaan jangan tinggal diam tentang BPJS Ketenagakerjaan itu. Kami minta Dinas, kalau bisa Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara agar menekan perusahaan itu, agar segera mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Manajer SDM PT KAP, Sugias, mengatakan selama ini pihaknys selalu komitmen dalam mengurus BJPS Ketenagakerjaan para karyawannya.
Selama ini, menurut dia, pihak perusaan sudah melakukan sosialisasi kepada kepala desa, untuk mendaftarkan karyawan dengan kartu penduduk sementara, namun salah satu kendalanya, yakni karena lokasi perusahaan yang jauh dari kota kecamatan.
(U.A057/B/F002/F002) 07-05-2015 13:37:21