"Kita lihat memang untuk harga sayur mayur banyak kenaikan yang sangat tinggi mulai kacang panjang, tomat, cabe besar, cabe rawit, kol, sawi kenaikannya agak tinggi sekitar 20 persen," ujar Kepala Bidang Perdagangan Diskumindag Kabupaten Sambas, Nisa Azwarita.
Sementara untuk daging ayam mengalami kenaikan dari Rp30 ribu per kilogram menjadi Rp35 ribu - Rp40 ribu per kilogram. Sedangkan daging sapi harga masih belum mengalami kenaikan berkisar Rp120 ribu per kilogram.
"Untuk stok cukup, hanya harga mengalami kenaikan," ungkapnya. Kenaikan harga barang terutama sayuran ini dipicu kelangkaan stok yang berasal dari Singkawang dan Jawa.
Tak hanya itu, Nisa mengingatkan agar pedagang tidak menjual barang kedaluarsa menjelang Ramadhan ini. Pihaknya selalu mengingatkan hal ini bahkan sejak dua bulan lalu Kumindag mengimbau dengan turun langsung ke lapangan.
"Kalau di toko-toko kita periksa memang selalu jarang ditemukan, hanya banyak dari laporan masyarakat di pasar tradisional, sehingga ketika turun ternyata masih banyak yang menjual," ungkapnya.
Oleh karena itu pihaknya akan memberikan pembinaan dan sanksi kepada pedagang agar menyadari kesalahannya yang merugikan masyarakat umum. "Makanya kita bilang kalau masih banyak menjual, barangnya kita akan ambil semua dan izinnya kita cabut," ujar Nisa menegaskan.
Tak hanya barang kedaluarsa, pihaknya juga menemukan barang ilegal mulai dari kosmetik, garam, minyak makan, dan sebagainya. "Kalau garam kita ragukan karena tidak SNI," jelasnya. Namun dikatakannya barang ilegal juga akan ditegaskan sanksi, lantaran untuk pedagang di Pasar Sambas iZin berjualan surat pemberian tempat penjualan (SPTP) dikeluarkan pihaknya.
"Karena di SPTP jelas tertera dilarang menjual barang alkohol, barang yang dilarang peredarannya seperti barang impor ilegal, mereka bilang tahu namun masih dijual juga," kata dia. Alasannya, masyarakat banyak meminta barang yang dimaksud. Namun Kumindag mengimbau agar penjualan barang ilegal harus dihentikan mulai sekarang.
"Karena saya bilang kalau ini pedagang masih menjual dan dibeli dari pedagang motor, maka masyarakat baru akan beli, tapi kalau pedagang stop membeli dari pembawa barang ilegal bermotor dari perbatasan, masyarakat akan berhenti membeli," pungkasnya.