Pontianak (Antara Kalbar) - Polisi tidak bisa membiarkan dalang aksi perusakan dan pembakaran Kantor PT HHK Timur, di Kecamatan Manis Mata Ketapang Kalbar, Jumat (10/7), karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuat suasana semakin tidak kondusif, kata General Manager CDO PT HHK Timur, Suhardi.
"Kami membutuhkan perlindungan hukum, apalagi pembakaran jelas merupakan tindakan kriminal. Demi menjaga wibawa dan kepastian hukum serta ketenangan berinvestasi, kami meminta polisi mengusut dan menangkap dalang serta pelaku," kata Suhardi dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Selasa.
Suhardi menjelaskan, akibat perusakan dan pembakaran tersebut, PT HHK Timur menderita kerugian besar. Tidak hanya karena beberapa bangunan luluh-lantak, namun juga karena operasional perusahaan menjadi terhambat. Padahal, lanjutnya, kontribusi perusahaan sangat besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar dan juga perekonomian nasional.
"Akibat perusakan dan pembakaran, beberapa bangunan rusak, antara lain kantor utama, kantor teknik, pos pengamanan, gudang pupuk beserta isinya. Bahkan, mobil ambulance pun ikut dibakar. Banyak karyawan yang merupakan penduduk setempat tidak bisa bekerja sehingga mereka tidak memperoleh penghasilan, dan para pekerja saat ini juga merasa trauma dan ketakutan," jelasnya.
Kasus pembakaran dan perusakan ini berawal dari olah TKP oleh aparat kepolisian pada 10 Juli 2015, terkait kasus pencurian buah sawit milik PT HHK Timur, yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat. Olah TKP tersebut dihadiri polisi, terlapor, saksi ahli dari Disbun, dan Sahmidi, karyawan PT HHK Timur.
Di tempat kejadian perkara, ketika itu berkumpul ratusan warga Dusun Batu Leman dan Desa Jihing. Kemudian, oknum masyarakat membawa secara paksa Sahmidi ke Kantor Desa Jihing. Sahmidi disandera dan dipaksa menandatangani surat pernyataan pencabutan Laporan Polisi (LP) kasus pencurian buah sawit. Karena merasa terancam, Sahmidi terpaksa menuruti kemauan oknum penyandera.
Setelah itu, oknum warga Dusun Batu Leman berencana membawa Sahmidi ke Dusun Batu Leman. Tujuannya, agar Sahmidi juga membuat dan menandatangani surat pernyataan pencabutan LP lain, yang pelakunya melibatkan oknum warga Dusun Batu Leman. Namun dalam perjalanan, Sahmidi berhasil meloloskan diri.
Oknum masyarakat yang tidak menemukan Sahmidi, bergerak menuju kantor PT HHK Timur dan melakukan perusakan dan pembakaran, pada pukul 19.30 WIB - 23.00 WIB. Mereka membakar pos satpam, gudang pupuk, bangunan kantor utama, kantor teknik, dan mobil ambulans perusahaan, katanya.