Ketapang (Antara Kalbar) - Lima pasang bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Ketapang telah menyerahkan berkas kekurangan dan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang.
Pasangan Aswin Fuad - Suwignjo, menjadi pasangan cabup dan cawabup yang terakhir menyerahkan berkas ke KPU pada Jumat (7/8) sore sekitar pukul 15.15 WIB.
Pasangan Boyman Harun - Gurdani Achmad yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem), menjadi pasangan yang pertama menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Ketapang pada Kamis (6/8) pukul 09.10 WIB.
Disusul kemudian oleh pasangan perseorangan, Darmansyah - Uti Rushan pada hari yang sama tepatnya pukul 14.00 WIB.
Sedangkan pada hari terakhir dari empat hari yang diberikan oleh KPU, ada tiga pasang calon yang menyerahkan berkas perbaikan. Pasangan Andi-Kuan yang diusung Partai Domokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyerahkan berkas perbaikan dan kekurangan personal sekitar pukul 09.25 WIB.
Sementara dua pasangan perseorangan yaitu, Martin Rantan-Suprapto datang ke KPU sekitar pukul 14.00 WIB disusul kemudian pasangan Aswin-Suwignjo pukul 15.15 WIB. Kedua pasang cabup dan cawabup ini selain menyerahkan berkas perbaikan personal, mereka juga menyerahkan berkas syarat dukungan yang jumlahnya masih kurang.
Pasangan Aswin-Suwignjo yang merupakan pasangan perseorangan dengan jumlah kekurangan dukungan paling banyak, mengaku optimistis dapat memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Ketapang sebanyak 43.036 dukungan. "Kita optimis bisa memenuhinya," katanya usai menyerahkan berkas di KPU Ketapang, Jumat (7/8) sore.
"Kekurangan kita kemarin itu 19 ribu lebih. Sedangkan jumlah yang saat ini kita serahkan hampir 42 ribu. Berarti melebihi dua kali lipat yang telah ditetapkan," jelasnya.
Ia pun mengaku siap menerima apapun yang akan diputuskan oleh KPU. Jika ia ditetapkan sebagai calon, ia siap untuk bertarung dengan calon lainnya. Namun, jika KPU menggugurkan ia dan pasangannya, ia juga siap menerimanya.
"Kita legowo. Tapi, KPU dalam menetapkan suatu keputusan itu ada berita acaranya dan alasannya. Intinya kita optimis bisa lolos," tegasnya.
Anggota Komisioner KPU Ketapang, F Alkap Pasti mengatakan, penelitian perbaikan syarat pencalonan yang diusung partai politik dan perseorangan akan dilakukan 8-14 Agustus. Sedangkan penelitian perbaikan syarat dukungan jumlah minimal dari calon perseorangan dilakukan pada 4 hingga 9 Agustus.
"Untuk penelitian administrasi dan faktual di tingat PPS akan dilakukan pada 12 sampai 16 Agustus," kata Alkap.
Setelah itu, dilanjutkan di tingkat PPK pada 18-19 Agustus. Terakhir, rekapitulasi akan dilakukan di tingkat kabupaten pada 20-21 Agustus. Dari hasil verifikasi data faktual di masa perbaikan ini, masing-masing calon perseorangan harus mengantongi 43.036 dukungan.
Jika tidak mencapai jumlah itu, maka pasangan calon dinyatakan gugur dari pencalonan.
Alkap menjelaskan, jika dari hasil perbaikan digabungkan dengan hasil verifikasi di tahap pertama mencapai 43.036 dukungan, secara syarat dukungan pasangan calon ini dinyatakan lolos. "Untuk penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 24 Agustus," tutup Alkap.
Lima Pasangan Calon Bupati Ketapang Serahkan Perbaikan Berkas
Jumat, 7 Agustus 2015 20:19 WIB