Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Polres Singkawang mengamankan Ri alias Iw yang diduga telah melakukan penipuan puluhan orang, dengan mengaku sebagai supervisor managemen Hotel Swiss Inn Singkawang Grand Mall.
"Kita terpaksa mengamankan tersangka berdasarkan laporan dari puluhan korban yang berasal dari kota Singkawang dan Kabupaten Sambas," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP KZ Errie Limantara di Singkawang, Kamis.
Dia mengatakan, kasus itu terkuak setelah pihaknya mendapat laporan dari puluhan korban.
"Ada puluhan orang yang datang ke Polres, dari puluhan tersebut kita pilah. Dan ternyata ada yang kejadiannya di Selakau dan di Singkawang," tuturnya.
Sekarang ini, katanya, Polres Singkawang hanya menangani TKP di kota setempat. Sedangkan yang di Selakau, pihaknya menyerahkan ke Polres Sambas.
"Di Singkawang ada 12 orang yang menjadi korban. Sedangkan di Selakau mencapai 33 korban, dan langsung kita serahkan ke sana," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Errie, setelah dilakukan pengembangan, ternyata hasilnya mengarah ke Ri alias Iw.
Berbekal dengan keterangan dan informasi itulah, kemudian petugas polisi melakukan penangkapan kepada Iw, yang saat itu sedang menunggu kekasihnya mengantar baju di tepi jalan di wilayah Kampung Tengah, di sebuah Wisma di Jalan Melati, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Sewaktu dilakukan penangkapan, Iw diduga menyimpang alat hisap sabu-sabu, namun terkait dugaan sebagai pelaku narkobanya, saat ini masih didalami pihak polisi.
"Sementara ini, kita hanya mengamankan barang bukti berupa kwitansi, fotocopy KTP korban, dan KK korban," jelasnya.
Mengaku supervisor
Sementara modus yang digunakan Iw, lanjut Errie, adalah mengaku sebagai supervisor di Hotel Swiss Inn Singkawang Grand Mall dan dipercaya manajernya untuk melakukan perekrutan karyawan untuk dijadikan security (satpam), marketing, resepsionis, koki, dan cleaning service.
"Iw juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Sitimharjo dengan foto tetap gambar dirinya saat melakukan penipuan," tuturnya.
Guna meyakinkan korban, Iw pun mengiming-imingi dengan gaji sebesar Rp1.650.000 ditambah uang makan Rp300 ribu dan uang prestasi Rp100 ribu. Sehingga korban menjadi percaya dan enggan menolak, karena para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.050.000 per bulan.
"Bahkan jika menjadi `security` akan diberikan motor baru. Gaji besar yang dijanjikan Iw ini, dari mulut ke mulut terus menyebar sehingga banyak orang yang tertarik terutama orangtua," katanya.
Lantaran, Iw memberikan syarat, jika ingin diterima langsung tanpa tes dan seleksi, korban harus mengeluarkan uang rata-rata Rp1,5 juta per orang.
"Untuk TKP yang kita tangani, masing-masing korban telah menyerahkan uang Rp1,5 juta. Namun, hanya ada satu orang saja yang baru membayar Rp700 ribu, itupun karena Iw ingin berpacaran dengan wanita tersebut, sehingga ada discon, dan ini juga dibenarkan dengan adanya keterangan saksi dan dibuktikan dengan lima kwitansi," katanya.
Agar terlihat seperti perekrutan karyawan profesional, Iw sempat mengumpulkan para korban di salah satu penginapan di Jalan Melati. Kemudian, untuk yang Satpam, juga telah dilakukan pelatihan dan disuruh menghafal sumpah Satpam di Selakau, dengan dilatih korban penipuan juga yang memahami pengetahuan baris berbaris.
Sesuai dengan janji Iw, korban akan segera mendapatkan seragam dan langsung bekerja usai Hotel diresmikan, namun ketika sudah harinya, belum juga ada kejelasan. Para korban baru menyadari kalau mereka menjadi korban penipuan.
Atas perbuatannya, tegas Errie, warga Selakau itu pun diduga melakukan penipuan tentang tenaga kerja, dan melanggar Pasal 378 dan dilapis pasal 372, dan diancam empat tahun kurungan penjara.
"Kasus ini sedang kita proses, dan tidak lama lagi, akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang," katanya.
Polres Singkawang Tangkap Supervisor Hotel Gadungan
Kamis, 20 Agustus 2015 22:35 WIB