Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Agama Kota Pontianak menyatakan sebanyak 31 calon jemaah haji (CJH) asal kota itu tidak melunasi biaya haji dari kuota sebanyak 449 orang untuk Kota Pontianak.
"Sehingga kekurangan kuota tersebut kami ambil dari kuota cadangan, dan Kota Pontianak mendapatkan kuota tujuh kursi lagi dari kuota nasional yang diberikan dari tingkat provinsi, sehingga total jemaah haji Kota Pontianak tahun 2015 berjumlah 456 orang," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Ernan di Pontianak, Selasa.
Berdasarkan SK Gubernur Kalbar tanggal 30 April 2015 tentang Penetapan Kuota Haji kabupaten/kota se-Kalbar tahun 2015, yakni sebanyak 449 orang.
"Dari jumlah CJH yang seharusnya berangkat sebanyak 449 orang tersebut, ada yang menyatakan menunda keberangkatan dengan surat pernyataan, dikeluarkan sementara dari kuota karena sudah melaksanakan ibadah haji, dan tidak melakukan pelunasan biaya haji," ungkapnya.
Sehingga, kekurangan tersebut dilakukan penggantian dan ditambahkan tujuh lagi tambahan dari provinsi, kata Ernan.
(U.A057/N005)