Pontianak (Antara Kalbar) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sekadau tahun 2016 masih menunggu ditetapkannya UMP Provinsi Kalimantan Barat, kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sekadau, Suhardi.
"Kami baru akan menetapkan UMK Sekadau, setelah UMP Provinsi Kalbar ditetapkan, sehingga kami punya patokan besarannya," kata Suhardi saat dihubungi di Sekadau, Senin.
Ia menjelaskan, besaran UMK Sekadau tahun 2016 diperkirakan akan lebih besar dari UMK tahun 2015, yakni sebesar Rp1,7 juta.
"UMK Sekadau tahun 2015 sebesar Rp1,7 juta rupiah tersebut untuk semua sektor, termasuk di sektor perkebunan," ungkapnya.
Suhardi menambahkan, besaran UMK di Kabupaten Sekadau cenderung berubah-ubah setiap tahunnya. Penetapan UMK sendiri baru dilakukan setelah upah minimum propinsi disetujui gubernur Kalbar.
Menurut dia, penetapan atau besaran UMK wajib dipatuhi oleh pemberi kerja, karena itu, Suhardi menegaskan kepada pihak pemberi kerja untuk tidak bermain-main dengan upah karyawannya.
"Ketika Pemkab Sekadau sudah menetapkan UMK, kami harap upah pekerja tidak dibawah itu, dan kepada pihak perusahaan juga tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.
Apalagi saat ini, menurut dia, kondisi ekonomi sedang anjlok, sehingga yang perlu dipikirkan saat ini, jangan sampai ada lagi PHK.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Landak, Yasiduhu Zalukhu, meminta supaya penentuan UMK tahun 2016 di Landak harus sesuai dengan KHL.
Menurut Yusuf, sapaan akrab Yasiduhu Zalukhu, sampai saat ini memang belum dilakukan rapat dewan pengupahan untuk menentukan UMK tahun 2016.
Ia meminta penentuan UMK tahun 2016 harus berpatokan pada nilai inflasi daerah, bukan memakai inflasi pusat.
"Sebab kita di daerah bukan di pusat. Apalagi yang mengeluarkan SK penetapan UMK adalah gubernur. Kalau tetap memakai inflasi nasional, kita tetap menolaknya," kata Yusuf. H
(U.A057/B/N005/N005) 16-11-2015 15:28:32
UMK Sekadau 2016 Diperkirakan Diatas Rp1,7 Juta
Senin, 16 November 2015 19:10 WIB