Putussibau (Antara Kalbar) – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat dr Karolin Margret Natasha menyatakan pihaknya telah mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, karena dianggap tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Kita bersama tim di lapangan melihat banyak kejanggalan yang dilakukan KPU dan Panwaslu," ungkap Karolin di Putussibau, Selasa
Kejanggalan yang dimaksud Karol, begitu Karolin akrab disapa, seperti larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Fransiskus Diaan-Andi Aswad yang mereka usung di posko, sekretariat tim kampanye dan pengurus partai tingkat kabupaten di 23 Kecamatan.
"Sehingga ini merugikan jatah sosialisasi calon kami," katanya. Selain itu, sambung putri Gubernur Kalbar ini, penentuan materi pada APK tersebut tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu ke Timses Paslon Nomor urut 2.
Sehingga materi yang diinginkan tidak sesuai dengan yang dipasang. "Penyempurnaan APK (Spanduk) Paslon Nomor 2 sudah dikoordinasikan secara lisan dengan salah satu komisioner KPU, namun dinyatakan tidak ada dana untuk menggantinya. Tapi setelah kita cek ke DPRD Kapuas Hulu, dana sudah dialokasikan," ungkap Karol.
Sehingga lanjutnya, Timses calon Nomor 2 berinisiatif mencetak sendiri untuk penyempurnaan materi di spanduk tersebut. Namun setelah dipasang, KPU menurunkannya secara sepihak tanpa persetujuan timses calon nomor 2.
Karol juga menilai, sosialisasi Pilkada di Kapuas Hulu tidak maksimal. Padahal menurutnya anggaran yang dialokasikan Pemerintah Daerah cukup besar, yakni Rp32 miliar. "Kemudian untuk debat kandidat, KPU hanya menyiarkan secara langsung di radio, tidak di televisi," ungkapnya.
Maka, sambung Karol, tanggal 9 November kuasa hukum pihaknya menanyakan ke KPU tentang anggaran Pilkada yang telah disahkan DPRD setempat. Dinyatakan bahwa sejak awal proposal yang diajukan oleh Ruai TV yakni siaran tunda, bukan live.
Karena anggaran sebesar Rp23 miliar itu sudah dilegalisir DPRD Kapuas Hulu dan KPU pusat, maka sulit direvisi kembali. Kemudian, kata Karol, pihaknya keberatan atas pemberitaan di media yang disampaikan ketua Panwaslu Kapuas Hulu, bahwa calon Nomor 2 melakukan pelanggaran.
"Tanpa konfirmasi ke tim kami dan KPU, ketua Panwaslu menyatakan kami melakukan pelanggaran saat kampanye," bebernya.
Alasan lain hingga Tim advokasi DPD PDIP Kalbar dan kuasa hukum Timses calon Nomor 2 melalui Martinus Ekok SH MH dan Associates mensomasi KPU dan Panwaslu, yakni larangan oleh KPU Kapuas Hulu terkait penayangan iklan di media yang dalam produksinya melibatkan Drs Cornelis MH sebagai Ketua DPD PDI Kalbar.
"KPU tidak mengizinkan suara atau gambar pak Cornelis ditayang pada iklan. Padahal pak Cornelis sebagai Gubernur sudah mendapat izin cuti kampanye dari Presiden yang terbit 3 November 2015," papar Karol.
Gugatan terhadap panwas dan KPU Kapuas Hulu juga sudah diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Bahkan kami juga menggugat Bawaslu Kalbar, karena melakukan pembiaran atas dugaan ketidaknetralan Panwaslu," pungkasnya.
KPU dan Panwas Kapuas Hulu Di Somasi
Selasa, 24 November 2015 20:58 WIB