Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui rapor akuntabilitas kinerja kementerian dan lembaga yang telah diumumkan kepada publik.
Menurut Yuddy di Jakarta, Senin, Presiden berulang kali menyatakan agar reformasi birokrasi dilakukan dengan cara yang tidak biasa sehingga dirinya memutuskan mengumumkan rapor akuntabilotas kinerja kementerian-lembaga kepada publik.
"Saya menangkap dan menerjemahkan pesan pak Presiden bahwa reformasi birokrasi harus diwujudkan dengan cara yang tidak biasa, sehingga saya buka rapor akuntabilitas kinerja kementerian dan lembaga," ujar Yuddy disela kegiatan inspeksi mendadak di sejumlah instansi pemerintah pasca-libur akhir tahun 2015.
Yuddy mengakui tidak sedikit koleganya di kementerian dan lembaga yang melayangkan protes atas diumumkannya rapor akuntabilitas kinerja tersebut, namun dirinya mengatakan perbaikan birokrasi harus ditempuh dengan cara itu.
Yuddy juga mengatakan peringkat dalan rapor akuntabilitas kinerja kementerian-lembaga yang diumumkan Kemenpan-RB dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena evaluasinya turut melibatkan instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pusat Statistik.
"Kalau dulu rapor kementerian hanya seremonial, rapornya dibagikan tapi tidak diumumkan ke publik. Sekarang di era revolusi mental tidak bisa lagi seperti itu," jelas dia.
Dia menekankan pengumuman rapor akuntabilitas dilakukan untuk mendorong perbaikan kinerja kementerian-lembaga. Penilaiannya dilakukan dalam bentuk nilai dan predikat yakni nilai 90-100 adalah predikat AA, 80-90 predikat A, 70-80 predikat BB, 60-70 predikat B, 50-60 predikat CC, 30-50 predikat C dan 0-30 predikat D.
Dalam rapor akuntabilitas yang diumumkan Kemenpan-RB pertengahan Desember 2015 silam diketahui terdapat kementerian- lembaga yang masuk dalam peringkat 10 teratas antara lain;
1.Kementerian Keuangan dengan nilai 83,59 atau predikat A.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (80,89/A)
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (80,76/A)
4. Badan Pemeriksa Keuangan (80,45/A)
5. Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (77,54/BB)
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (77,00/BB)
7. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (76,13/BB)
8. Kementerian Perindustrian (73,90/BB)
9. Badan Pusat Statistik (73,86/BB) 10. Mahkamah Konstitusi (73,73/BB)
Sedangkan kementerian-lembaga dengan peringkat 10 terendah yakni;
1. Dewan Ketahanan Nasional (56,97/CC)
2. Komisi Pemilihan Umum (56,17/CC)
3. Lembaga Ketahanan Nasional (55,04/CC)
4. Ombudsman Republik Indonesia (54.51/CC)
5. Lembaga Sandi Negara (54,24/CC)
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (53,97/CC)
7. Kementerian Pemuda Dan Olah Raga (53,54/CC)
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (51,60/CC)
9. Perpustakaan Nasional (50,38/CC)
10. Kejaksaan Agung (50,02/CC)
(R028/A.F. Firman)