Singkawang (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri Singkawang melakukan sidang lapangan perdana di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga setempat, atas gugatan Hefzi Mochtar.
"Sidang lapangan pertama ini dilakukan atas desakan saudara Hefzi Mochtar selaku penggugat, dan Pemerintah RI, CQ Wali Kota Singkawang sebagai tergugat," kata Hakim anggota 1 dalam penanganan perkara itu, Guntur Nurjadi, Rabu.
Sidang lapangan yang dilakukan, katanya, hanya untuk mengetahui lokasi batas-batas yang disengketakan saja. "Total semua yang disengketakan ada 2.200 meter persegi," ujarnya.
Untuk tahap berikutnya nanti, ada pembuktian dari para saksi maupun bukti surat dari pihak penggugat maupun tergugat. Sidang lanjutan, katanya, akan digelar pada Selasa, tanggal 8 Maret 2016.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin mengatakan, pada prinsipnya Pemkot setempat taat dan menjunjung tinggi proses hukum karena yang bersangkutan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk proses hukum ini.
Sehingga pada hari ini, sudah dilakukan sidang lapangan oleh hakim dan sebagainya, begitu juga dengan BPN sudah melakukan pengukuran masing-masing versi baik dari pihak penggugat maupun tergugat yaitu Pemkot Singkawang.
"Jadi kita tunggu saja hasilnya. Namun, kami tetap meyakini dari dokumen yang kami miliki, termasuk saksi-saksi dan advis dari BPN pada saat kantor ini dibangun kita meyakini kalau ini adalah merupakan aset dari Pemkot Singkawang," ujarnya.
Muslimin menyebutkan, jika luas yang disengketakan adalah seluas 2.200 meter persegi.
(KR-RDO/N005)
PN Singkawang Proses Gugatan Untuk Disbudparpora
Rabu, 2 Maret 2016 17:14 WIB