Pontianak (Antara Kalbar) - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) berkomitmen untuk serius menangani setiap kasus Trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi di Indonesia sebagai bentuk kepedulian organisasi itu dalam menangani kasus.
"Sejauh ini kasus trafficking yang terjadi di Indonesia masih kerap terjadi dan korbannya terus bertambah. Isu perdagangan manusia setiap tahunnya ada selalu meningkat, dimana setiap tahunnya ada 30 juta kasus perdagangan manusia di dunia," kata Ketua Umum DPP Ikadin Prof Dr H Todung Mulya Lubis SH LLM, saat membuka kegiatan Rapimnas Ikadin di Kalbar, Sabtu.
Dari angka tersebut, lanjutnya, Indonesia masuk dalam 10 besar negara yang memiliki kasus perdagangan manusia yang cukup besar, terutama untuk anak-anak dan perempuan.
Sebagian besar korban merupakan warga yang kurang mampu yang kerap diperlakukan tidak adil, sehingga ini menjadi tanggung jawab besar bagi para advokat untuk membantu mereka.
"Ikadin harus memberikan kontribusi pada setiap kasus traficking yang terjadi di daerahnya masing-masing. Diharapkan dari kegiatan ini bisa memberikan kontribusi bagi penegakan hukum yang benar-benar tegak di Indonesia," tuturnya.
Ditempat yang sama, Wakapolda Kalbar Kombes Pol Joko Irianto mengatakan, terkait masalah hukum yang ada di Kalbar cukup banyak dan perlu menjdi perhatian bagi semua pihak terutama dengan advokat.
Untuk menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum, lanjutnya, yang terbaik dilakukan adalah dengan melakukan pencegahan yang dapat dilakukan mulai dari lingkungan keluarga dan mengenalkan adat yang baik kepada anak.
"Selain itu anak-anak juga harus dibiasakan mendatangi rumah ibadah agar mereka lebih mengenal agama dan mendekatkan diri dengan Tuhan. Perlu juga dilakukan penguatan di sekolah dimana setiap tenaga pendidik diharapkan dapat memberikan pendampingan bagi anak-anak," katanya.
Kepolisian sendiri lanjutnya, juga sangat konsen dalam menangani berbagai kasus traficking yang terjadi di negara ini. Terkait hal itu lanjutnya, pihaknya akan sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh setiap pihak yang berusaha untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus traficking tersebut.
Ketua DPD Ikadin Kalbar Daniel Edward Tangkau mengatakan, rapimnas tersebut dilaksanakan dengan tujuan mengetahui gambaran tindak pidana perdagangan orang dan mencari upaya untuk pencegahan dan penanggulangan serta penegakan hukumnya di Indonesia.
"Secara khusus untuk mengetahui gambaran permasalahan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, mengetahui pelaksanaan undang-undang, PP dan gugus tugas masing-masing," katanya.
Sementara itu, Menkumham, Yasonna H Laoly mengharapkan, dari kegiatan rapimnas tersebut diharapkan bisa menghasilkan upaya inovatif untuk pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum.
Hasil yang diharapkan, kata dia, bisa terbangunnya komitmen dan kesepakatan antar stakeholder terkait.
"Untuk pencegahan serta penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (human trafficking)) di Indonesia dan terbentuknya peraturan-peraturan yang efektif untuk memberantas perdagangan orang. Dalam hal ini kita mengharapkan agar semua aparatur hukum bisa melakukan penegakan hukum yang benar-benar tegak dalam penanganan berbagai kasus hukum yang terjadi," tuturnya.
Ikadin Kawal Kasus Perdagangan Manusia Di Indonesia
Minggu, 6 Maret 2016 3:22 WIB