Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Singkawang, Anewan meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan per 1 April 2016 mengingat layanan dari BPJS selama ini belum maksimal.
"Situasi ekonomi saat ini yang sedang morat marit, terutama bagi masyarakat bawah sangat merasakan dampak dari kenaikan tarif BPJS tersebut. Sebaiknya, tunda dulu kenaikannya, apalagi sejauh ini masyarakat merasa layanan dari BPJS masih kurang maksimal," katanya di Singkawang, Rabu.
Menurut Ketua Fraksi Nasdem di Komisi III DPRD Singkawang yang membidangi pembangunan dan kesejahteraan rakyat itu, pengkajian ulang tersebut harusnya dilakukan evaluasi terlebih dahulu terutama sistem dari pelaksanaannya di rumah sakit sebagai mitra BPJS.
Karena, saat ini sudah terlanjur ada image di masyarakat antara pasien BPJS dengan pasien umum. "Ada perbedaan dalam hal penanganan pelayanan pasien dan hal seperti inilah yang seharusnya dilihat oleh pemerintah melalui BPJS," tuturnya.
Jika pelayanan sudah baik, katanya, maka kenaikan berapa pun tidak menjadi masalah bagi peserta BPJS mandiri, karena tentunya setimpal apa yang kita bayar iurannya per bulan harus dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik dari rumah sakit yang ditunjuk sebagai mitra BPJS tersebut.
Jadi, pada dasarnya untuk saat ini, sebaiknya pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan tarif BPJS tersebut mengingat situasi kondisi ekonomi masyarakat yang lagi serba sulit.
Di tempat terpisah, Tokoh Pemuda Singkawang, Nureska meminta kepada pemerintah, untuk mengkaji ulang tentang kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada 1 April 2016.
Hal itu ditegaskan dia, lantaran dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan. "Harusnya pelayanan yang ditingkatkan, bukan iurannya," katanya.
Andai saja kenaikan iuran tetap diberlakukan pada 1 April, namun tidak disertai dengan peningkatan pelayanan tentunya akan berdampak pada masyarakat.
"Bisa-bisa terjadi konflik nanti. Karena masyarakat sudah membayar mahal, namun pelayanan kurang memuaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Primer, Kantor BPJS Kesehatan Singkawang, Dwi Santoso mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah merupakan ketetapan pemerintah.
"Bukan berarti pemerintah mau memberatkan masyarakatnya. Pemerintah juga sudah ada sumbangsih dalam hal alokasi APBN tahun 2016 untuk mengantisipasi kekurangan dari iuran yang telah ditetapkan," katanya.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihaknya telah menggelar konferensi pers bersama awak media, mengenai sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang dilakukan.
Menurut dia, adanya perubahan/kenaikan iuran itu sudah barang tentu akan mengundang pro dan kontra di masyarakat.
"Pro dan kontra sudah pasti ada, terutama kepada warga yang kurang mampu. Tapi ini kan program gotong-royong, yang sehat membayar yang sakit, namun, di dalam Perpres juga sudah diatur, bahwa bagi warga yang tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui PBI-APBD," katanya.
Kenaikan tarif untuk peserta mandiri, kelas 1 yang semula Rp59.500 naik menjadi Rp80.000. Kelas 2 yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp 51.000. Kelas 3 yang semula Rp25.500 naik menjadi Rp30.000.
Sedangkan kepada badan usaha swasta, kelas 2 UMK kurang dari Rp4 juta dan kelas 1 kurang dari Rp4 juta sampai Rp8 juta.
"Jadi, walaupun gajinya Rp20 juta, yang di potong cuma yang dari Rp8 juta nya," kata Kepala BPJS Kesehatan Singkawang, Mardani.
(U.KR-RDO/N005)