Pontianak (Antara Kalbar) - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Pontianak menemukan sejumlah kasus saat melaksanakan program Pelayanan cepat administrasi kependudukan dan catatan sipil (Adminduk Capil) Kota Pontianak, di antaranya berkaitan dengan kartu keluarga, akta lahir, pencatatan pernikahan, dan kepemilikan kartu tanda penduduk.
"Program KPI ini merupakan kerja sama dengan WJP (World Justice Project)," kata Sekretaris KPI cabang Pontianak, Desy Khairani Adnan saat "Media briefing" di Sekretariat KPI Cabang Pontianak, Jalan Parit Demang, Kota Pontianak, Kamis.
Ia mengatakan, program dimulai sejak Agustus 2015 dimulai dengan sosialisasi program di tingkat Balai Perempuan tentang Adminduk Capil, melakukan rekruitmen dan pelatihan bagi relawan Adminduk Capil, kerja lapangan relawan, dialog kebijakan daerah, dan disusul dengan media briefing, dan monitoring evaluasi pada 5 April mendatang.
"Pertemuan hari ini, merupakan pertanggungjawaban publik KPI cabang Pontianak, dengan mensosialisasikan hasil kerja ke media dengan harapan dapat disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, dari pelaksanaan program tersebut ditemukan sejumlah kasus yang dialami warga masyarakat berkaitan dengan Adminduk Capil. Di antaranya di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur ada 32 warga tidak memiliki KTP, 28 tidak memiliki kartu keluarga, 23 warga tak memiliki akta nikah, 331 warga tidak memiliki akta lahir dan enam warga tak memiliki akta cerai.
Di Kelurahan Tanjung Hilir ada tujuh warga tak memiliki KTP, tujuh warga tak memiliki KK, dua warga tak memiliki akta nikah, 45 warga tak memiliki akta lahir dan satu warga tak memiliki akta cerai. Di Kelurahan Tambelan Sampit, ada 1 warga tidak memiliki KK, dua warga tak memiliki akta nikah, dan lima warga tak memiliki akta lahir. Kemudian di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, ada 34 warga tak memiliki KTP, 30 tanpa akta nikah, 53 tanpa akta lahir dan dua tanpa akta cerai dan Kelurahan Sungai Jawi Dalam ada dua warga tak memiliki KTP. Kelurahan Sungai Jawi Luar ada tujuh warga tanpa KTP, satu warga tak memiliki akta nikah, dua warga tak memiliki akta lahir, dan satu warga tanpa akta cerai.
Sementara di Kecamatan Pontianak Selatan yang dekat dengan pusat Kota Pontianak, di Kelurahan Kota Baru terdapat empat warga tanpa KTP, tiga warga tanpa KK, dua warga tanpa akta nikah dan enam warga tanpa akta lahir. Sedangkan di Kelurahan Parit Tokaya, terdapat 29 warga tanpa KTP, 11 warga tanpa KK, lima warga tanpa akta nikah, 134 warga tanpa akta lahir, Kelurahan Akcaya ada satu warga tanpa KTP, satu warga tanpa KK, dua warga tanpa akta nikah, tiga warga dan tanpa akta lahir.
Ia menjelaskan peran KPI cabang Pontianak adalah ikut berpartisipasi mewujudkan percepatan kepemilikan data adminduk bagi seluruh WNI yang telah berhak memilikinya, melakukan sosialisasikan dan edukasi kepada masyarakat untuk kesadaran memiliki dokumen kependudukan dan capil, mendorong pemerintah untuk melakukan inovasi terkait pelayanan cepat adminduk dan capil dan mengadvokasi terhadap hak-hak warga atas dokumen adminduk dan capil tersebut.
Sementara itu, Lurah Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Marhaeni mengatakan pihaknya sudah inovasi dalam penyelenggaraan adminduk dan capil. Yakni dengan memberikan pelayanan cepat kepada warga setempat via email. Kemudian menyiapkan database warga yang sedang hamil dan memiliki bayi baru lahir dengan meminta bantuan pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) untuk mendata warganya. Jika ada warga yang hamil dan telah memiliki anak tapi belum mempunyai akta lahir, maka didorong untuk melengkapi persyaratan pembuatan akta lahir cepat.
"Saat ini ada 15 warga yang dibantu untuk pengurusan adminduk capil dan masih dalam proses sejak inovasi itu dimulai pada Januari 2016," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Chatarina Pancer Istiyani yang menjadi moderator dalam media briefing tersebut, mengatakan, persoalan kependudukan masih kental di masyarakat. Persoalan kependudukan, meliputi hampir semua sektor menyangkut kehidupan. Misalnya saja, untuk lomba antarsekolah, seorang anak untuk bisa ikut lomba tersebut memerlukan akta kelahiran.
Untuk pemberian beras rakyat miskin, juga memerlukan data-data kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga.
"Administrasi kependudukan yang diterbitkan bukan saja lembaran-lembaran kartu atau surat, tetapi merupakan pemenuhan hak sipil warga," katanya.
Begitu itu dalam persoalan kehidupan dan kematian, terkait erat dengan kependudukan dan dasar-dasar catatan sipil. Karena itu dibutuhkan peran media untuk mewartakan, memberikan pembelajaran yang jelas kepada masyarakat. Dan penelitian yang disertai dengan bukti, diharapkan menjadi perubahan, kata Chatarina Pancer Istiyani.
(N005/Y008)