Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Rabu, memusnahkan ratusan unit telepon genggam dan senjata tajam milik narapidana.
"Handphone dan sajam yang kami musnahkan hari ini, merupakan hasil dari razia sejak tahun 2015 hingga 2016 yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata Kepala LP Kelas II A Pontianak, Sukaji di Pontianak.
Pemusnahan handphone dan sajam tersebut dilakukan di halaman LP Kelas II A Pontianak yang disaksikan oleh instansi terkait.
Sukaji menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut, rata-rata ditemukan di semua blok, artinya semuanya berpotensi yang sama.
Dalam kesempatan itu, Sukaji menambahkan, dalam melakukan pembinaan terhadap tahanan, sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Ia juga menyatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap napi dan mereka semua diberlakukan sesuai dengan aturan.
"Semua napi dilakukan pembatasan-pembatasan geraknya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, karena di LP ini tidak ada napi bisa bebas geraknya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalbar, MJ Baringbring, menyatakan pihaknya memberikan sanksi yang tegas kepada petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat penyaluran narkoba di lingkungan LP.
"Seperti kasus tahun lalu, ada satu petugas LP Kelas II A Pontianak yang diduga terlibat dan bekerjasama dengan warga binaan menjual dan mengedarkan narkoba di lingkungan LP. Begitu petugas itu diamankan, statusnya sudah dipecat sementara," katanya.
Kemudian, begitu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Maka langsung diajukan kepada Kemenkum dan HAM untuk dilakukan pemecatan.
"Kami dalam hal ini tidak main-main, sehingga siapapun yang terlibat akan diproses hukum sesuai dengan tingkat kesalahan, karena kami memang "perang terhadap narkoba" sesuai dengan komitmen pemerintah," katanya.
(U.A057/Y008)