Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang Muslimin mengatakan putusan sidang gugatan Disbudparpora kota setempat ditunda sampai Kamis, 19 Mei 2016.
"Sidang putusannya ditunda sampai Kamis mendatang, dikarenakan salah satu anggota hakim sedang cuti, dan hal itu sah secara kenegaraan," katanya, Rabu.
Muslimin berharap, sidang putusan yang sebelumnya diagendakan pada tanggal 10 Mei, dan akan dijadwalkan kembali pada 19 Mei tidak terjadi lagi penundaan.
"Karena ini merupakan salah satu yang kami tunggu-tunggu. Semakin cepat keputusannya akan semakin baik," ujarnya.
Muslimin juga berharap, hasil sidang itu sesuai dengan harapan Pemkot Singkawang yakni bisa memenangkan gugatan tersebut.
Melihat perkembangan sidang, katanya, baik dari saksi maupun alat bukti pihaknya optimistis menang.
Muslimin berharap agar Pengadilan Negeri Singkawang bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan bukti yang diberikan sewaktu proses persidangan.
Namun, jika pada akhirnya keputusan hakim ternyata berbeda atau Pemkot Singkawang kalah, pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya.
"Baik itu banding, kasasi, dan sebagainya, karena kami tidak akan berhenti sampai di sini, tapi kita akan terus berjuang. Bahkan, jika memang ditemukan ada indikasi yang berhubungan dengan pidana, saya atas nama Pemkot Singkawang akan membawa masalah ini ke ranah hukum," katanya lagi.
(U.KR-RDO/B014)
Putusan Sidang Gugatan Disbudparpora Singkawang Ditunda
Rabu, 11 Mei 2016 12:38 WIB