Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Sambas Juliarti Djuhardi mendorong penegak hukum dan masyarakat setempat untuk membentuk bentuk pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak guna
mengantisipasi semakin meluaskan kasus tindak kekerasan tersebut dewasa ini.
"Seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama agar kekerasan seksual anak di Kabupaten Sambas tidak terjadi," ujarnya di Sambas, Rabu.
Juliarti menjelaskan pemerintah Kabupaten Sambas sendiri sudah melakukan berbagai upaya mencegah dan menekan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Sambas.
"Upaya yang dilakukan satu di antaranya memberikan sosialisasi baik di tingkat kecamatan dan di tingkat desa tentang kekerasan seksual anak dan perempuan," katanya.
Lebih lanjut Juliarti mengatakan, mengingat untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan anak dan perempuan, ia minta seluruh pihak mengambil langkah dan upaya untuk melindungi dan memfasilitasi para korban. Seperti masalah kesehatan dan perlindungan hukum, penanganan dampak psikologis, dan ekonomi para korban, serta meminimalisasi sekecil mungkin terjadinya kejahatan di daerah ini.
"Sedangkan untuk upaya pemberantasan kasus perlu adanya pendekatan preventif atau pencegahan dan kewaspadaan dini terus dilakukan secara proaktif dan berkesinambungan," katanya.
Ia menambahkan, paya itu baik melalui berbagai dialog, sosialisasi, maupun advokasi. Selain itu, juga meningkatkan terus pengetahuan dan pemahaman masyarakat, sehingga muncul kesadaran diri dan peran serta aktif masyarakat untuk ikut mencegah pelaku melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Mengacu pada kondisi di Sambas, Juliarti masih prihatin karena di daerah yang ia pimpin masih saja terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kita bukannya tidak melakukan upaya agar kasus tindakan kekerasan seksual anak dan perempuan bisa dicegah, tapi tetap masih saja terjadi di Kabupaten Sambas," katanya.
Orang nomor satu di Kabupaten Sambas ini juga tidak menolerir terhadap pelaku kekerasan seksual anak dan perempuan, menurutnya pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual anak dan perempuan, harus dihukum seberat-beratnya," kata dia menegaskan.
(U.KR-DDI/N005)