Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua LSM Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) Kalimantan Barat, Wahyu Setiawan mengecam arogansi aparat kepolisian saat mengamankan warga yang berunjuk rasa terkait permasalahan lahan dengan PT Sintang Raya yang bergerak dalam pengembangan sawit.
"Kami mengecam tindakan arogansi pihak kepolisian terhadap masyarakat Olak-olak Kubu dan sekitarnya yang sedang melakukan aksi damai menuntut haknya yang dirampas oleh pihak PT Sintang Raya," kata Wahyu Setiawan dalam keterangan tertulisnya kepada Antara, Minggu.
Menurut dia, pihaknya sangat menyayangkan persoalan tersebut, yang sudah terjadi sejak tahun 2007, dan hingga saat ini pemerintah tidak mengindahkannya, justru masyarakat yang dipenjarakan.
Padahal, menurut Agra, PT Sintang Raya termasuk perusahaan cacat hukum dan merugikan, sehingga ada apa dengan pemerintah terhadap perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Sabtu (23/7) ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Tani Kubu Raya (STKR) dari Desa Seruat Dua Mengkalang, Mengkalang Jambu, Olak-Olak Kubu, Pelita Jaya, Sebuluk melakukan aksi di lahan Sengketa di Desa Olak-Olak Kubu. Aksi tersebut belum sempat dimulai dengan massa sekitar 432 orang, dan baru saja 500 meter dari pemukiman sudah mendapat hadangan dari pihak anggota Brimob dari Polda Kalbar.
Saat dihadang, lalu Indra berorasi di depan aparat Brimob, kemudian aparat kepolisian dan Brimob lalu memukuli massa aksi, baik massa dari pihak perempuan dan laki-laki, sehingga beberapa warga yang menjadi korban pemukulan, yakni atas nama Tama, Zainal, Indra, Roikatun, Niko, Ponidi, Lena, Rubiyem, Saniah, Akun dan ikhsan.
Sedangkan yang "diculik" oleh pihak kepolisian dan dibawa ke kantor wilayah PT Sintang Raya adalah warga dari Bengkayang yang sedang melakukan pelatihan pertanian bernama Ikhsan dan akun dari Bintang Mas, katanya.
Atas insiden tersebut, Agra Kalbar menuntut, Polda Kalbar menindak tegas oknum kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap puluhan warga Olak-olak kubu dan sekitarnya, kemudian meminta dihentikannya aktivitas perusahaan PT Sintang Raya yang merupakan perusahaan pelanggaran HAM.
Kemudian, meminta Polda Kalbar untuk menarik seluruh personil kepolisian dan Brimob yang ada di perkebunan PT Sintang Raya, meminta pemerintah menindak tegas PT Sintang Raya karena telah melanggar HAM, serta mendesak pemerintah harus menaati putusan hukum terkait pembatalan HGU PT Sintang Raya.
Dalam kesempatan itu, Wahyu menambahkan pihaknya akan mengadukan persoalan pelanggaran HAM itu kepada Komnas HAM daerah dan pusat.