Pontianak (Antara Kalbar) - Sejumlah karyawan PT Lestari Alam Raya (LAR) mendatangi Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang untuk melakukan mediasi terkait beberapa di antara mereka keberatan soal Tunjungan Hari Raya yang dibarikan satu bulan tanpa tunjangan tetap.
"Karyawan merasa keberatan akan gaji pada saat karyawan dirumahkan pada tanggal 7 Mei 2016 lalu. Ada 240 karyawan yang dirumahkan dan di antaranya 7 orang karyawan di PHK serta ada juga karyawan merasa keberatan akan status karyawannya yang tidak ada kepastian," ujar Pengurus DPC Federasi Hukatan Bengkayang, Reza Satriadi saat dihubungi di Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa.
Reza mengatakan tuntutan yang dilakukan pihaknya sudah berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dan peraturan lainnya.
"Apa yang kami suarakan dan tuntut adalah hak kawan- kawan dan itu sudah diatur oleh peraturan. Jadi kita mau ini direalisasikan sebagaimana seharusnya," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Bengkayang Yakobus sebagai mediator tidak menginginkan masalah ini meluas. Oleh itu ia berharap kedua belah pihak yang mengugat maupun tergugat untuk memperbaiki hubungan secara baik.
"Selama ini kan tidak ada masalah yang terlalu urgen. Jadi kami berharap juga ada hubungan yang baik antara perusahaan dengan tenaga kerja. Sebab kedua-duanya ini saling membutuhkan. katanya.
Dikatakanya berdasarkan hasil yang diperoleh dalam mediasi tersebut berupa THR akan dibayarkan satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap wajib untuk dibayarkan dan status karyawan segera dikaji dan dibuat kepastian tentang status karyawan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
"Untuk PHK harus dilakukan sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan yang diberikan limit waktu menanggapi tuntutan paling lama 12 hari kerja yang jatuh pada tanggal 15 Agustus 2016," kata dia.
(U.KR-DDI/A029)
Karyawan PT LAR Tuntut Hak
Rabu, 3 Agustus 2016 10:20 WIB