Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya berharap agar keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama dapat menepis diskriminasi dan kriminalisasi dalam kehidupan beragama di Kalbar maupun di tingkat nasional.
"Kita harapkan, FKUB dapat memayungi hidup dan rukun di tengah perbedaan beragama agar menjadi upaya dan harapan pemerintah dan seluruh masyarakat di negeri ini," kata Christiandy saat menghadiri pertemuan Rakornas FKUB di Jakarta, Jumat.
MenurutnyA, FKUB menjadi salah satu wadah untuk mempererat dan memperkokoh semangat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu diharapkan kedepan FKUB lebih dapat menguatkan perannya dalam menciptakan kerukunan kehidupan yang dinamis, serta memberdayakan umat beragama.
"Hal ini menjadi penting untuk perbaikan kesejahteraan sosial dan ekonomi, sehingga kerukunan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan hidup berbangsa," tuturnya.
Christiandy menambahkan, dalam Rakornas tersebut telah ditegaskan, bahwa fungsi wakil gubernur membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemulihan kerukunan umat beragama, meningkatkan wawasan multikultural untuk pemeliharaan Kerukunan umat beragama.
Pada kesempatan itu, Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan, pemahaman tentang agama hendaknya dijadikan tolak ukur generasi muda dalam mengenyam segala bentuk pendidikan. Sebab disana akan diajarkan betapa pentingnya saling menghargai ketidaksamaan keyakinan dan agama.
"Di sekolah tidak boleh ada tindakan `bullying` terhadap siswa penganut agama minoritas. Ini harus menjadi perhatian kita bersama," kata Tjahyo.
Dia mengatakan, dalam beberapa pertemuan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan FKUB untuk membahas berbagai isu strategis, baik menyangkut peningkatan kualitas pengalaman ajaran agama, kerukunan umat beragama maupun kehidupan beragama.
"Kita juga mengharapkan agar FKUB dapat membantu kepala daerah untuk pelihara kerukunan umat beragama. Kemudian, Pemda juga harus memfasilitasi hubungan kerja FKUB dan antar instansi yang ada," tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarno mengatakan, penyelenggaraan Rakornas merupakan kerja sama Kemendagri dengan Kementerian Agama RI, dasar penyelenggaraan Rakornas FKUB yaitu Undang-undang No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan peraturan Bersama Menteri No.8-9 Tahun 2006 tentang kerukunan dan kerharmonisan Antar Umat Beragama.
"Ada berbagai konflik horizontal yang terjadi di masyarakat, salah satunya terkait pendirian rumah ibadah, maka Rakornas FKUB bertujuan memperkokoh komitmen kepala daerah dalam menangani persoalan keagamaan di daerah," katanya.
(KR-RDO/N005)
Wagub Kalbar Harapkan FKUB Tepis Diskriminasi Agama
Jumat, 7 Oktober 2016 21:34 WIB