Jakarta (Antara Kalbar) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa saksi pelapor Ferry Henry Amarhoseya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret motivator Teguh Mario.
"Kami jadwalkan pemeriksaan saksi pelapor pada hari (Senin) ini," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Senin.
Budi menyebutkan Ferry menjadi pelapor mewakili Kiswinar dan Aryani untuk melaporkan Mario Teguh terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Usai memeriksa Ferry, Budi menuturkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kiswinar dan Aryani pada pekan ini.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4802/X/PMJ/Dit.Reskirmum tertanggal 5 Oktober 2016, pelapor Ferry Henry Amarhoseya sebagai pengacara Kiswinar dan mantan istri Mario Teguh, Aryani Soenarto.
Mario dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dalam pernyataan melalui televisi yang mengatakan Kiswinar bukan putranya dari Aryani.
Dalam sebuah wawancara, Mario menuduh Kiswinar merupakan buah hati Aryani dengan pria lain atau Mr X sehingga motivator itu tidak mengaku Kiswinar sebagai anak kandung.
Sejauh ini, Kiswinar mencari pengakuan sebagai anak kandung dari Aryani dan Mario Teguh, namun sang motivator membantah hal itu.