Sambas (Antara Kalbar) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, gencar menyosialisasikan penerapan larangan penggunaan pukat trawl yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2017 kepada sejumlah nelayan setempat.
"Gencarnya sosialisasi yang dilakukan agar saat diberlakukan tidak menimbulkan konflik antarnelayan di Kabupaten Sambas," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sambas Ilham Sehan saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Ia menambahkan selama ini pihaknya juga beberapa kali melakukan pertemuan dengan nelayan, terutama nelayan yang menggunakan Lamdas.
"Kepada nelayan yang menggunakan alat tangkap lamdas dilakukan pendekatan persuasif. Kami juga menyampaikan bahwa aturan yang diberlakukan tahun mendatang bukan hanya di Kalbar namun juga di seluruh Indonesia," tuturnya.
Ia mengatakan mendorong nelayan untuk mulai menabung atau menyisihkan sebagian pendapatan untuk membeli alat tangkap baru yang tidak dilarang dalam aturan yang berlaku.
"Sementara bagi yang sudah mampu untuk segera membeli alat tangkap lain sebelum kebijakan tersebut diterapkan," kata dia.
Ilham memaparkan jumlah nelayan di Kabupaten Sambas berkisar 8 ribu orang. Sedangkan yang menggunakan pukat trawl berkisar 500 orang.
"Semoga apa yang menjadi harapan kami mendapat dukungan semua pihak terutama dari nelayan untuk kebaikan alam dan potensi ikan kita," terangnya.
(KR-DDI/N002)
Sambas Gencar Sosialisasikan Larangan Pukat Trawl
Selasa, 15 November 2016 21:02 WIB