Pontianak (Antara Kalbar) - Bank Pembangunan Daerah atau yang dikenal dengan Bank Kalbar memberikan bantuan kepada 5.000 tenaga kerja Bukan Penerima upah (BPU) di Kalbar untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Bantuan tersebut bagian dari program tanggung jawab sosial kita kepada BPU atau sektor informal. Mereka menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara cuma-cuma selama dua bulan pertama karena kita bantu," ujar Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail di Pontianak, Rabu.
Samsir menjelaskan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang senilai Rp168 juta tersebut menyasar pedagang, petani, dan wiraswasta.
"Harapan kita kepesertaan cuma-cuma dari dana CSR Bank Kalbar ini bisa menstimulus pekerja agar mereka mampu melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atas kesadaran sendiri," kata dia.
Sementara itu Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan bahwa para pekerja di sektor informal seharusnya menyadari arti penting perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjamin kehidupan yang sejahtera.
"Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, setiap risiko akibat kecelakaan kerja bakal ditanggung biaya penyembuhannya hingga 100 persen," katanya.
Ia menambahkan tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki batas waktu dan batas maksimal biaya. Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin mengganti upah pekerja 100 persen selama masa penyembuhan.
"Jika kecelakaan kerja menyebabkan kematian dan apabila tenaga kerja tersebut mempunyai anak di bawah 24 tahun maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan," terangnya.
Ia berharap perusahaan maupun instansi lain dapat mengikuti jejak Bank Kalbar dalam memfasilitasi pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab tidak semua pekerja informal mampu membayar iuran atau menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai prioritas.
"Semoga pihak lain mengikuti jejak Bank Kalbar agar partisipasi dan jaminan bagi pekerja di Kalbar bisa dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
(U.KR-DDI/N005)