Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Mulyoko mengungkapkan pihaknya sudah mengusulkan 20 orang narapidana untuk remisi atau pengurangan masa tahanan daam rangka hari Natal 2016.
"Dari 30 orang napi Nasrani, ada 20 orang yang memenuhi syarat untuk mengajukan remisi," kata Mulyoko ketika ditemui di Putussibau, Selasa.
Ia menjelaskan dari 20 orang napi yang diusulkan tersebut terdapat 12 orang napi umum, sedangkan delapan orang napi khusus.
Dikatakan Mulyoko, delepan orang napi khusus itu keputusan remisinya tergantung pusat, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Tentang tata laksana pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
"Jadi untuk napi khusus itu permohonan remisinya dikabulkan atau tidak itu tergantung pusat," jelas Mulyoko.
Meskipun demikian, Mulyoko menuturkan setiap hari raya keagamaan warga binaan di Rutan Putussibau selalu merayakannya, baik itu Hari Raya Idul Fitri mapun Hari Raya Natal.
Ia menambahkan saat ini Rutan Putussibau memiliki 156 penghuni yang terdiri dari Napi Tipikor sebanyak empat orang, napi narkoba 45 persen dan napi pencurian 55 persen.
Saat ini kata Mulyoko warga binaan Rutan Putussibau diajarkan menjadi pekerja sosial, dengan mengutamakan rasa kebersamaan san kekeluargaan.
Menjelang hari Raya Natal ini mereka bersama - sama membersihkan tempat ibadah, membersihkan lingkungan.
"Rasa kebersamaan dan kekeluargaan warga binaan ini sangat tinggi, dan kami terus berupaya memberikan pembinaan kepada mereka terutama untuk pekerjaan sosial," kata Mulyoko.
Puluhan Napi Rutan Putussibau Diusulkan Remisi Natal
Selasa, 6 Desember 2016 15:27 WIB