Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, mengamankan sebanyak 12 orang penjudi jenis dadu putar di Kecamatan Pontianak Utara.
"Ke-12 penjudi jenis dadu putar tersebut, diamankan saat bermain judi di Jalan Dharma Putra, Gang Dharma Putra 3, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (13/12)," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, diamankannya ke-12 penjudi jenis dadu putar tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi tersebut.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar ada aktivitas perjudian sesuai dengan laporan sebelumnya," ungkapnya.
Andi menambahkan, setelah itu, pihaknya langsung mengamankan sebanyak 12 orang penjudi yang tertangkap tangan saat bermain judi jenis dadu putar tersebut.
Ke-12 penjudi tersebut berinisial, yakni Syam (43) pemilik rumah; kemudian TM (58) bandar judi tersebut; kemudian para pemain, diantaranya Mis (28); Miz (26); Herm (63); Nas (44); Jum (31); Muk (40); KA (29); MR (36); Mar (41).
"Dari hasil pemeriksaan sementara ke-12 orang tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas perjudian jenis dadu putar tersebut," kata Andi.
Untuk barang bukti yang telah diamankan, uang tunai Rp4,9 juta, masing-masing satu lembar lapak dadu, biji dadu putar, piring alas, piring berisikan beras (agar perputaran piring alas tidak miring), tutup biji dadu, kain sebagai lap pembersih piring dan dadu, sembilan handphone berbagai merk, dan enam buah dompet.
"Saat ini ke-12 penjudi tersebut sedang diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mendengar ada aktivitas yang dilarang agar segera melaporkan pada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," katanya.
(U.A057/Y008)