Sambas (Antara Kalbar) - Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat meminta aparat pemerintah daerah untuk menegakan aturan larangan menggunakan alat tangkap lampara dasar (sejenis pukat).
"Kita dari para nelayan telah menyambangi wakil bupati untuk menegakan aturan terkait pelarangan penggunaan alat tangkap lampara dasar yang masih beroperasi di Kabupaten Sambas," ujar Ketua HNSI Kabupaten Sambas, Hanafi saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Hanafi menilai masih adanya nelayan menggunakan alat tangkap lampara dasar tersebut sangat merugikan nelayan mengunakan alat tradisonal tradisional lantaran telah melakukan penangkapan ikan hingga melewati batas penangkapan yang telah disepakati.
Kesepakatan itu adalah nelayan tradisional menangkap ikan berada 2 mil ke arah pantai, sedangkan Untuk nelayan yang mengunakan alat lampara dasar wilayah operasinya berada lebih 2 mil.
"Kembali kami meminta bagaimana pihak pemerintah Kabupaten Sambas dapat melaksanakan aturan yang sudah ada," kata dia.
Sementara itu, satu di antara nelayan tradisonal asal Pemangkat, Sambas, Asmadi mengatakan peraturan itu harus ditegakkan.
"Pemerintah dalam hal ini harus tegas, jika aturannya menyebutkan tidak boleh jangan dilakukan," kata menegaskan.
Asmadi meminta pemerintah memperhatikan nelayan yang tidak bisa meluat pelarangan penggunaan alat tangkap yang digunakan selama ini.
"Jika saat ini penggunaan alat tangkap mereka nelayan dihentikan penggunaannya. Dengan sendirinya mereka tidak dapat berroperasi. Sehingga tanggung jawab Pemda juga untuk mengayomi masyarakat kita, karena memang ada dari mereka yang juga tidak punya duit untuk mengganti alat tangkap. Saya sarankan Pemda untuk memikirkan hal ini," kata dia.
Nelayan Minta Aturan Pengunaan Alat Tangkap Ditegakan
Selasa, 10 Januari 2017 10:27 WIB