Mempawah (Antara Kalbar) - Penegakan hukum terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) APBN yang dihibahkan ke RSUD Rubini Mempawah Tahun 2014 yang melibatkan 3 (tiga) orang terdakwa yakni D, W dan Y telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
"Ke-3 (tiga) terdakwa sudah melalui proses persidangan dipengadilan Tipikor Pontianak dan dinyatakan selesai. Terdakwa, Y yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 (tiga) tahun kini telah divonis majelis hakim selama 2 (dua) tahun dan telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp800 juta. Namun Y masih harus mengembalikan sisa kerugian uang negara sebesar Rp1,3 miliar lebih," kata Kajari Mempawah Bambang Setyadi.
Selain itu, lanjut Kajari Bambang Setyadi, majelis hakim PN Tipikor Pontianak menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa D 28 bulan penjara.
"Sebelumnya terdakwa D itu dituntut JPU 3,6 tahun. Berdasarkan vonis majelis hakim tipikor, D dijatuhi hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara. Selain itu terdakwa D masih harus mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp397 juta," ungkap Kajari Bambang Setyadi.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni W yang sebelumnya dituntut JPU 18 bulan divonis majelis hakim selama 1 (satu) tahun penjara. Vonis hukuman terhadap W dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa dan JPU sudah menerima putusan majelis hakim.
Disinggung relatif rendahnya tuntutan dan vonis hukuman terhadap terdakwa W yang lebih rendah jika dibandingkan dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Y dan D, ditegaskan kajari Mempawah Bambang Setyadi didasari atas pertimbangan karena terdakwa W telah mengembalikan kerugian uang negara secara keseluruhan.
Persidangan Tipikor Alkes Alat Kesehatan (Alkes) APBN yang dihibahkan ke RSUD Rubini Mempawah Tahun 2014 terhadap 3 (tiga) terdakwa tersebut berlangsung selama 5 (lima) bulan sejak bulan Agustus 2016 lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis hakim Kusno dan hakim anggota Mardiantos dan Soeherman.
Modus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan ke-tiga terdakwa antara lain terbukti melakukan mark up terhadap price atau harga barang. Selain itu terdakwa pemenang lelang atas nama PT. Omega Arta Abhari mengalihkan pekerjaan seluruhnya kepada pihak lain yakni Y selaku penyandang dana, dan D selaku penyedia jasa CV. Adira Jasa.
Akibat perbuatannya Ketiga terdakwa dijerat JPU dengan pasal 2 dan 3 UU 20 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Selain itu ketiga terdakwa terbukti melakukan persekongkolan dan memenuhi tuntutan JPU atas pasal 87.
Kasus Korupsi Alkes RS Mempawah Telah Vonis
Kamis, 19 Januari 2017 13:43 WIB