Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Fazlurrahman Lubis menilai adanya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah, khususnya di Kabupaten Landak, merupakan bentuk kegagalan dari partai politik dalam mengkader anggotanya.
"Padahal, pada pemilu sebelumnya ada belasan partai politik yang ikut berpartisipasi dalam mengusung calonnya," kata Fazlurrahman Lubis di Pontianak, Senin.
Sehingga menurut dia, adanya calon tunggal pada pilkada tersebut, sebagai bentuk dari kegagalan partai politik itu sendiri dalam mengkader anggotanya.
Ia menjelaskan hal tersebut, karena terlalu banyak partai politik yang mencari aman agar tetap eksis menjadi pendukung pemenang pilkada kali ini.
"Hal itu menjadi penyakit partai politik saat ini, dan membuktikan ketidakpercayaan dirinya partai politik dengan kadernya sendiri," ungkapnya.
Pilkada serentak tahun 2017 tinggal beberapa hari lagi, untuk di Provinsi Kalbar, dari 14 kabupaten/kota, ada dua yang menyelenggarakan Pilkada serentak tersebut, yakni Kota Singkawang, dan Kabupaten Landak.
Untuk Pilkada serentak gelombang ke dua yang dilaksanakan pada 15 Februari, ada beberapa daerah yang mengusung calon tunggal, salah satunya Pilkada Landak, dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karolin Margret Natasa - Herculanus Heriadi.
Sebelumnya Ketua KPU Landak, Lomon mengatakan pihaknya akan tetap menyelenggarakan tahapan pilkada berupa debat terbuka, meskipun pemilihan bupati (pilbup) hanya diikuti calon tunggal.
"KPU Kabupaten Landak akan menyelenggarakan debat terbuka pada 2 Februari dengan konsep pasangan calon tunggal dengan panelis," kata Lomon.
Dikatakan, dalam debat terbuka, panelis akan mengeksplorasi visi, misi, dan program kerja dari pasangan calon tunggal. Panelis akan mengkaji rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Landak, visi dan misi pasangan calon kepala daerah, dan beberapa isu strategis.
"Kegiatan tersebut digelar agar masyarakat mendapatkan penjelasan lebih dan dapat mengawal berbagai kebijakan yang akan diambil pasangan calon setelah terpilih menjadi kepala daerah," katanya.
(U.A057/N005)