Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Sosial akan mengintensifkan
akreditasi panti sosial agar pelayanan dan fasilitasnya sesuai dengan
standar nasional yang ditetapkan dan tidak terulang lagi kasus yang sama
seperti di Yayasan Tunas Bangsa di Pekanbaru.
"Kita akan
akreditasi 2.000 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pada 2017," kata
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa si Jakarta, Selasa.
Khofifah menjelaskan, dari 2.000 LKS tersebut, 90 persen adalah panti
asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Target tersebut
naik 10 kali lipat dibandingkan target tahun 2016 sebanyak 200 LKS.
"Dari kasus di Panti Asuhan Tunas Bangsa, tentunya ini harus
menjadi perhatian kita bersama agar jangan sampai terulang kembali,"
kata Mensos.
Mensos mengungkapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan
Anak (SNPA) untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, LKSA hanya bisa
beroperasi jika memiliki izin operasional tertulis oleh Dinas Sosial
Kota/Kabupaten. Izin operasional ini diperbarui setiap lima tahun.
"Dinas sosial akan memberi peringatan sebanyak maksimal tiga kali
jika ada pelanggaran. Jika panti tidak berbenah atau melakukan perbaikan
maka dinas sosial berwenang membatalkan izin operasional LKSA. Bahkan
jika pelanggarannya membahayakan keselamatan anak maka dinas sosial
dapat mencabut izin operasional panti tersebut," jelas Khofifah.
Sementara itu Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan
Sosial Kemensos, Edi Suharto mengatakan akreditasi LKSA sangat penting
untuk mengontrol standar pelayanan minimumnya.
Saat ini,
lanjutnya, terdapat 8.839 LKS di Indonesia yang menanti untuk
akreditasi. Jumlah LKS yang terakreditasi sampai dengan 2016 mencapai
419 panti.
Untuk itu pihaknya melakukan percepatan dengan
menambah jumlah asesor dan melibatkan widyaiswara, peneliti dan dosen di
perguruan tinggi untuk melakukan penilaian agar LKS tersebut segera
bisa terdata dan teridentifikasi.
Secara garis besar dalam
akreditasi LKSA, tim akan melihat bagaimana standar kualitas
pelayanannya, bangunannya layak atau tidak, fasilitasnya apa saja
termasuk SDMnya.
Selain itu, lanjutnya, akreditasi juga akan
menilai program-program yang dijalankan, visi dan misi yang jelas,
serta komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.
Selain
dari sisi regulasi, Mensos juga meminta semua dinas sosial di
kabupaten/kota segera melakukan kunjungan ke semua panti lembaga
kesejahteraan sosial anak agar termonitor secara langsung kondisi panti,
kondisi anak, serta suasana pengasuhannya.
Kepada
masyarakat, Khofifah juga meminta agar proaktif melaporkan ke dinas
sosial jika ada indikasi penelantaran anak baik di dalam maupun di luar
panti.
Kemensos Akan Intensifkan Akreditasi Panti Sosial
Selasa, 31 Januari 2017 15:44 WIB