Biak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui
Dinas Tenaga Kerja telah meningkatkan pengawasan secara administrasi
terhadap 12 tenaga kerja asing yang terdaftar bekerja di Biak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Iwan Is Mulyanto dihubungi di
Biak, Jumat mengatakan ke-12 naker asing dengan rincian delapan di
perusahaan PT Wapoga dan empat bekerja di Lapan Biak.
"Sesuai peraturan ke-12 tenaga kerja asing terdaftar dengan izin
memperkerjakan tenaga asing (Imta) di Dinas tenaga Kerja, ya sebagai
SKPD teknis pemkab tetap memberikan pengawasan serta berkoodinasi dengan
lembaga terkait," ucapnya menanggapi pengawasan tenaga kerja asing.
Ia mengatakan, untuk para tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh
pemberi kerja sangat diwajibkan untuk memenuhi semua persyaratan
diantaranya memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang
akan diduduki, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam
kerja sesuai dengan jabatan paling kurang lima (5) tahun.
Sedangkan syarat lain yakni membuat surat pernyataan wajib mengalihkan
keahliannya kepada tenaga pendamping yang dibuktikan dengan laporan
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Ketentuan lain tenaga
kerja asing, lanjutnya, harus memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja
lebih dari enam bulan serta memiliki bukti polis asuransi pada asuransi
yang berbadan hukum Indonesia.
"Tenaga kerja asing juga
diwajibkan terdaftar kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang
bekerja lebih dan enam bulan," ungkapnya.
Berdasarkan data
memperkerjakan orang asing telah diatur dalam pasal 37 ayat (1)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 35/2015).
12 Naker Asing Terdaftar Bekerja di Biak
Jumat, 3 Februari 2017 8:04 WIB