Sukadana (Antara Kalbar) - Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara diingatkan agar tidak melakukan pungutan kepada masyarakat yang mengurus surat menyurat di instansi tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Sistem Informasi Disdukcapil Kayong Utara Leni Pebrian bahwa kebijakan itu selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam memberantas berbagai macam bentuk pungutan liar. Terlebih lagi Disdukcapil sebagai pelayan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga harus menjadi garda terdepan sebagai panutan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
"Sudah berkali-kali kami selalu mengingatkan staf kita dibawah cuma kalau sudah di belakang saya kita tidak tahu, saya ingatkan tidak ada pemungutan satu sen pun. Kami tidak mau gara-gara Rp50 ribu, Rp100 ribu, tangkap tangan (Pungli) malu kita," jelas Leni menuturkan.
Dirinya pun mengharapkan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pejabat yang ada di Disdukcapil jika menemukan aparatur di lingkungan Disdukcapil meminta bayaran dalam pelayanannya.
"Kalau memang ada oknum seperti itu, akan kita panggil, benar tidak seperti yang disampaikan masyarakat, atau cuma isu, kitakan perlu cek. Ada misalnya masyarakat yang kesal dengan pelayanan, nulis di Facebook itukan tidak mendidik, kalau ingin mengubah kantor Disdukcapil lebih baik datangi pejabatnya, sampaikan keluhan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, wanita berjilbab ini menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyebarkan beberapa spanduk di di setiap kecamatan. Isinya menjelaskan persyaratan setiap mengurus berkas, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte dan surat lainnya.
"Kita akan menyebarkan spanduk juga di beberapa kecamatan, seperti syarat-syarat membuat e-KTP, KK sehingga masyarakat tahu apa saja yang perlu mereka siapkan, karena selama ini kan masyarakat kita sudah membayangkan kalau mengurus ini ribet, susah akhirnya pakai calo," tambahnya.
Jajaran Dukcapil KKU Diingatkan Jangan Pungli
Senin, 13 Maret 2017 9:03 WIB