Pontianak (Antara Kalbar) - Provinsi Kalimantan Barat, menjadi sasaran pasar narkoba jaringan internasional karena berbatasan dengan negara tetangga, baik dari darat dan laut, kata Deputi Badan Narkotika Nasional RI, Irjen (Pol) Arman Depari.
"Saya mencatat negara Malaysia adalah salah satu pemasok terbesar ke Indoneisia, khususnya ke Kalbar," kata Arman Depari di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan Kalbar dan Indonesia umumnya menjadi sasaran pasar narkoba, seperti karena kurang pedulinya seluruh komponen masyarakat Indonesia atau pengawasan yang lemah.
"Hal ini juga bisa karena ketidak pedulian dari negara tetangga, sehingga komitmen negara-negara ASEAN untuk bebas dari narkoba ini tidak dipatuhi. Mungkin juga memang karena petugas atau otoritas yang menangani kasus-kasus narkoba ini kurang kompetensinya," ungkapnya.
Ia menambahkan, seperti keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan upaya penyeludupan 11 kilogram sabu-sabu dan diamankannya empat pelaku satu diantaranya tewas ditembak.
"Upaya digagalkannya penyeludupan barang haram tersebut, bukan yang pertama yang masuk dari negara tetangga, melainkan sudah berulang dan berkali-kali," ujarnya.
Ia mencatat, sejak Januari hingga Maret 2017 saja, di Polda dan BNNP Kalbar sudah menyita sebanyak 32 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. "Sedangkan kami BNN pusat sudah bolak balik di Kalbar, seperti bulan lalu kami berhasil mengamankan 20 kilogram sabu-sabu, dan tidak sampai 30 hari, sudah diamankan lagi sebanyak 11 kilogram sabu-sabu," katanya.
Menurut dia, sabu-sabu 11 kilogram tersebut dibawa pelaku dari Malaysia yang disimpan didinding mobil hingga masuk ke PLBN Entikong. Kemudian oleh para pelaku sesampainya di Entikong, Kabupaten Sanggau sabu-sabu yang dikemas dalam 11 paket itu di pindahkan ke tas dan dibawa ke Kota Pontianak dengan mengunakan sepeda motor.
"Kami dalam menangani kasus narkoba akan melakukan tindakan yang keras dan tegas. Dan kami sudah dilengkapi dengan senjata api maka semaksimal mungkin senjata ini kami gunakan untuk melumpuhkan, menghentikan dan bila perlu melenyapkan para penjahat narkoba dari wilayah NKRI," ujarnya.
(U.A057/I006)