Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak terus memproses hukum RAA (21) warga Jalan Ampera, Gang H Abdul Karim Kecamatan Pontianak Kota, karena telah mencabuli seorang wanita di bawah umur yang diakui sebagai pacarnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul di Pontianak, Kamis mengatakan pelaku dan korban yang sama-sama tidak bersekolah itu telah dua kali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak itu.
Pelaku yang berjanji akan menikahi korban dan ingkar janji, sehingga dilaporkan pihak keluarga ke kepolisian.
Andi menambahkan, pelaku berumur 21 tahun, sedangkan korban warga Jalan Tanjung Darat, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, masih berumur 16 tahun.
Ia mengatakan, korban disetubuhi pelaku di dua tempat berbeda, pertama Jumat (10/3) sekitar pukul 12.00 WIB di ruko samping rumah pelaku di Jalan Ampera. Kemudian yang kedua Sabtu (11/3) sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan pelaku di kamar rumah temannya di Jalan Jeruju Kecil.
"Kini pelaku sudah diamankan, dengan kasus tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diperkuat adanya laporan dari orang tua korban," ujarnya.
Andi menambahkan, pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban, dan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Pelaku dapat diancam pasal 81 dan pasal 82, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
(A057/M019)
Polresta Pontianak Proses Pelaku Pencabulan Anak
Kamis, 23 Maret 2017 12:06 WIB