Pontianak (Antara Kalbar) - Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Erwin Triwanto, Senin, di Pontianak, mengeluarkan maklumat tertulis tentang penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum di provinsi itu.
"Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM yang implementasinya telah diatur dalam UU/9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga untuk pelaksanaannya selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan sudah harus diberitahukan kepada pihak kepolisian," kata Erwin Triwanto dalam maklumatnya.
Kemudian poin kedua, tertulis bahwa peserta penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, menaati hukum, menjaga Kamtibmas, serta menjaga keutuhan persatuan, dan kesatuan bangsa.
Kapolda Kalbar mengajak seluruh tokoh agama, masyarakat, adat, politik, dan pemuda serta seluruh komponen masyarakat lainnya untuk turut berperan aktif membantu dan menjaga kondisi Kamtibmas yang selama ini sudah berjalan aman, damai dan kondusif di wilayah Kalbar," ujarnya.
Kemudian dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi berpotensi mengganggu kepentingan umum, dapat dibubarkan dan ditindak tegas apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 9/1998, katanya.
Dalam poin kelima, tertulis�peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, bahan peledak, senjata tajam, atau senjata pemukul.
Apabila ada yang seperti itu, maka diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 10 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara, yang diatur dalam pasal 1 ayat (1), dan 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951.
Sementara bagi siapa saja yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu golongan penduduk negara Indonesia (SARA), dihukum penjara selama-lamanya empat tahun, yang telah diatur pada pasal 156 KUHP.
Kemudian, menghasut dengan lisan atau dengan tulisan yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Atau perbuatan itu, melanggar pasal 27 ayat (3), dan pasal 26 ayat (2), jo pasal 45A ayat (1) UU No. 11/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, katanya.
Atas perhatian seluruh masyarakat Kalbar yang telah mematuhi maklumat tersebut, Kapolda Kalbar mengucapkan terima kasihnya.
(A057/N005)
Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Tentang Penyampaian Pendapat
Senin, 15 Mei 2017 23:15 WIB