Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Sungai Ambawang dan Polresta Pontianak menggerebek dan mengamankan rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras jenis arak dalam Operasi Pekat 2017.
"Penggerebekan tersebut, kami lakukan, Minggu (4/6), di Dusun Pakatan, Desa Lingga, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya," kata Kapolsek Sungai Ambawang AKP Hardik saat di hubungi di Sungai Ambawang, Senin.
Ia menyatakan pengungkapan tempat pembuatan dan penjualan arak putih tersebut merupakan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.
"Dari rumah tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 350 liter arak putih yang sudah jadi, arak di dalam drum yang belum jadi sebanyak 31 drum, tong merk pinguin ukuran 350 liter, ken (kaleng) ukuran 20 liter tiga buah, jeriken ukuran 30 liter satu buah, ken ukuran 35 liter satu buah, dan satu buah tempat memasak arak ukuran besar," ungkapnya.
Menurut dia, barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Sungai Ambawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sebelum dilakukan penggerebekan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak RT setempat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyayangkan saat dilakukan penggerebekan pemilik arak tersebut tidak berada di rumah.
"Untuk Operasi Pekat seperti ini, tidak hanya kami lakukan di bulan Ramadhan saja, tetapi secara rutin agar bisa menekan seminimal mungkin menghindari dampak kejahatan lainnya dampak negatif dari menkonsumsi miras," katanya.
Kapolsek Sungai Ambawang mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas semua tindak pelanggaran hukum di wilayahnya, dengan melaporkan setiap perbuatan melawan hukum kepada pihak kepolisian setempat.
Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Arak di Sungai Ambawang
Senin, 5 Juni 2017 10:01 WIB