Pontianak (Antara Kalbar) - Polresta Pontianak mengungkap sebanyak 344 kasus sepanjang Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2017 di wilayah hukum Pontianak, kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Jovan.
"Dari sebanyak 344 kasus itu, diamankan sebanyak 42 tersangka, baik yang ditangkap oleh jajaran polresta atau oleh polsek-polsek," kata Jovan seusai menggelar jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, Operasi Pekat Kapuas 2017 di gelar mulai 26 Mei hingga 9 Juni atau selama 15 hari.
"Selain itu, juga diamankan enam orang dengan kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan), kemudian ada 42 orang tersangka yang saat ini masih dalam proses sidik.
"Dengan berakhirnya Operasi Pekat Kapuas 2017, maka akan kami lanjutkan dengan kegiatan kepolisian yang sifanya ditingkatkan sebelum dilaksanakannya Operasi Ramadniya Kapuas 2017," katanya.
Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah melebihi dari yang ditargetkan sebanyak 12 kasus atau meningkat lebih dari 400 persen.
Ia menambahkan, selama Operasi Pekat Kapuas 2017, pihaknya juga mengungkap dua home industri minuman keras jenis arak, di daerah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
(A057/K007)