Yogyakarta (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta
berharap seluruh pengusaha taksi berbasis aplikasi dalam jaringan atau
online di daerah setempat segera memenuhi seluruh aspek legalitas sesuai
yang tertuang dalam Pergub.
"Harus segera ditindaklanjuti
oleh pengelola angkutan sewa khusus (taksi online) dengan langkah
konkret di lapangan sesuai Pergub itu," kata Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Gatot Saptadi di Yogyakarta,
Kamis.
Menurut Gatot, per 1 Juli merupakan masa penegakan
aturan atau berakhirnya masa transisi terkait pemenuhan seluruh aspek
legalitas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Pergub.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Dinas Perhubungan
DIY, serta Dinas Perizinan kabupaten/kota, menurut Gatot, telah
merumuskan aspek penindakan apabila ada pelanggaran.
"Sudah ada pembicaraan di antara mereka, namun tetap nanti yang berhak menilang adalah pihak Polantas," kata Gatot.
Sejumlah aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi online di
antaranya terkait kewajiban berbadan hukum, STNK harus diubah dari STNK
pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan
bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan
lainnya.
"Jangan lupa mereka juga sudah harus memasang stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional," kata dia.
Sementara itu, lanjut Gatot, mengenai tarif batas bawah dan batas
atas untuk sementara para pengemudi taksi online dapat menggunakan
Permenhub sebagai acuan. Sesuai Permenhub ketentuan tarif batas bawah
wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah
Rp3.500 per km, sedangkan batas atas Rp6 ribu per km.
"Memang nanti tetap akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur,
karena soal tarif dalam SK belum ditetapkan maka untuk sementara bisa
memakai aturan dari pusat sesuai zonasi," kata dia.
Dishub Minta Taksi Online Segera Penuhi Legalitas
Kamis, 6 Juli 2017 10:44 WIB