Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
menegaskan setiap kapal pencuri ikan yang telah ditangkap di kawasan
perairan nasional selayaknya ditenggelamkan karena bila dilelang akan
berpotensi untuk kembali kepada pemilik asalnya.
"Sejak
Satgas (Anti-IUU Fishing) dibentuk, kita punya konsensus bersama bahwa
kapal ikan asing ditenggelamkan atau dirampas oleh negara, tetapi bukan
untuk dilelang," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP,
Jakarta, Rabu.
Terkait dengan insiden jadwal acara lelang
kapal di Batam yang kemudian dibatalkan pihak kejaksaan, Menteri Susi
menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dan juga
koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Selain itu,
pihaknya juga telah meminta pihak Satgas guna menyidik semua kalangan
peserta yang telah mengikuti proses lelang tersebut.
Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan tiada arahan dari Presiden RI Joko
Widodo untuk melelang kapal perikanan asing yang ditangkap di kawasan
perairan Indonesia.
"Sampai dengan hari ini, tidak ada
satu pun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang
melakukan IUU Fishing," kata Menteri Susi dalam pernyataannya di
Jakarta, Senin (24/7).
Susi mengemukakan hal itu
sehubungan dengan adanya rencana mengenai bakal dilelangnya kapal ikan
asing di Batam, Senin (24/7), yang kemudian ternyata dibatalkan.
Menurut dia, tidak ada baik rencana kerja maupun syarat lelang
atau apa pun dalam penindakannya selain dengan penenggelaman.
"Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi. Akan tetapi, bukan untuk dilakukan lelang," katanya.
Apabila ada yang mengusulkannya untuk kapal riset atau lainnya, menurut dia, hal itu perlu pengkajian lebih lanjut.
Perlu juga untuk dipahami tujuan keberadaan kapal asing karena
setiap kapal dinilai memiliki kedaulatan dan mewakili bendera kapal
masing-masing, katanya.
"Di lain sisi ada moral hazard
di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi sumber
daya alam yang sudah laten terjadi sejak lama," jelasnya.
Sejak Januari sampai dengan akhir 24 Juli 2017, telah ditangkap
sebanyak 95 kapal perikanan ilegal dengan perincian 72 KIA dan 23 kapal
perikanan Indonesia (KII).
Sementara untuk KIA, jumlah
terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63
kapal, berbendera Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal.
Menteri Susi Tegaskan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Rabu, 26 Juli 2017 14:33 WIB
...... kita punya konsensus bersama bahwa kapal ikan asing ditenggelamkan atau dirampas oleh negara, tetapi bukan untuk dilelang