Perserikatan Bangsa-Bangsa (Antara Kalbar) - Pemberian sanksi oleh masyarakat internasional terhadap Korea Utara kemungkinan merugikan sektor ekonomi utama dan menghambat pemenuhan hak asasi warganya, kata pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis.
"Menurut saya, diperluakan penilaian menyeluruh terhadap penerapan sanksi agar tidak terjadi dampak buruk, yang tidak diinginkan, terhadap hak asasi," kata Tomas Ojea Quintana, pelapor khusus tentang hak asasi manusia di Korea Utara, dalam pernyataan kepada komite PBB.
Ojea Quintana mengatakan bahwa pemberian sanksi harus ditinjau kembali untuk menghindari "hukuman kolektif" terhadap warga Korea Utara.
Pelapor tersebut mengatakan Pyongyang pada akhirnya harus bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi manusia warganya, namun "tindakan pelanggaran berat" masih terus terjadi.
Dewan Keamanan PBB pada bulan lalu memperkuat pemberian sanksi terhadap Pyongyang, termasuk larangan ekspor dan juga pembekuan aset serta larangan bepergian kepada beberapa pejabatnya, atas uji coba nuklir keenam yang dilaksanakan pada 3 September.
Pada Kamis, Amerika Serikat memberlakukan sanksi sepihak terhadap tujuh warga Korea Utara dan tiga kelompok atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penerapan kerja paksa.
Ojea Quintana menyoroti keadaan "menyedihkan" tahanan di pusat penahanan di dekat perbatasan dengan China, termasuk perluasan kekerasan seksual.