Perserikatan Bangsa-Bangsa (Antara Kalbar) - Pemberian sanksi
oleh masyarakat internasional terhadap Korea Utara kemungkinan merugikan
sektor ekonomi utama dan menghambat pemenuhan hak asasi warganya, kata
pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kamis.
"Menurut saya,
diperluakan penilaian menyeluruh terhadap penerapan sanksi agar tidak
terjadi dampak buruk, yang tidak diinginkan, terhadap hak asasi," kata
Tomas Ojea Quintana, pelapor khusus tentang hak asasi manusia di Korea
Utara, dalam pernyataan kepada komite PBB.
Ojea Quintana
mengatakan bahwa pemberian sanksi harus ditinjau kembali untuk
menghindari "hukuman kolektif" terhadap warga Korea Utara.
Pelapor tersebut mengatakan Pyongyang pada akhirnya harus bertanggung
jawab atas perlindungan hak asasi manusia warganya, namun "tindakan
pelanggaran berat" masih terus terjadi.
Dewan Keamanan PBB
pada bulan lalu memperkuat pemberian sanksi terhadap Pyongyang, termasuk
larangan ekspor dan juga pembekuan aset serta larangan bepergian kepada
beberapa pejabatnya, atas uji coba nuklir keenam yang dilaksanakan pada
3 September.
Pada Kamis, Amerika Serikat memberlakukan
sanksi sepihak terhadap tujuh warga Korea Utara dan tiga kelompok atas
pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penerapan kerja
paksa.
Ojea Quintana menyoroti keadaan "menyedihkan" tahanan
di pusat penahanan di dekat perbatasan dengan China, termasuk perluasan
kekerasan seksual.
Pakar PBB: Sanksi Terhadap Korut Dapat Cederai Hak Asasi Warganya
Jumat, 27 Oktober 2017 16:32 WIB