Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) mulai tahun 2018 akan menanggung premi BPJS Kesehatan untuk Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya beserta keluarga intinya.
"Apa yang akan kita lakukan tersebut tentu sesuai pasal 66 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa selain penghasilan tetap, Kades dan perangkat desa memperoleh jaminan kesehatan," ujar Wakil Bupati KKU Idrus saat dihubungi di Sukadana, Senin.
Untuk mewujudkan hal tersebut, ia menyebut perlu adanya formula baru agar biaya jaminan kesehatan bagi keluarga inti dari Kades dan perangkat desa tersebut dapat diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2018.
"Oleh karena itu semenjak tahun 2015, pemerintah desa telah menganggarkan jaminan kesehatan bagi kepala Kades dan perangkat desa pada APBDes. Akan tetapi anggaran yang terdapat pada APBDes sebagaimana dimaksud, hanya untuk menanggung Kades dan perangkat desa secara perorangan saja, " kata Idrus lagi.
Terkait kegiatan sosialisasi tentang jaminan kesehatan kepada aparatur pemerintahan desa yang digelar menurutnya bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para Kades dan perangkatnya tentang sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial bagi setiap warga negara Indonesia.
"Kepada seluruh Kades dan perangkatnya untuk memahami betul tentag jaminan kesehatan," kata dia.
Ia berharap ke depan dengan premi ditanggung oleh pemerintah maka aparatur desa lebih semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
(U.KR-DDI/A043)