Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak membekuk seorang pencuri telepon genggam berinisial IR (41) saat berada di depan Gang Tiong Kandang II, Jalan HRA Rahman Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat.
"Tersangka dibekuk, Minggu (11/12) sekitar pukul 20.30 WIB, sehari setelah melakukan aksi pencuriannya di kawasan Kecamatan Pontianak Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial IR (41) warga Pontianak itu diduga kuat telah mencuri telepon genggam yang disimpan korbannya di bok sepeda motornya.
"Pencurian tersebut terjadi Sabtu (25/11) sekitar pukul 21.00 WIB karena keteledoran korban menyimpan telepon genggam (HP) di bok sepeda motor yang sedang terparkir di sebuah toko di Kota Pontianak. Tersangka IR dengan leluasa mengambil handphone tersebut," ungkapnya.
Saat korban menyadari telepon genggamnya hilang dan diyakini dicuri orang, ?korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak.
"Laporan itu ditanggapi dan anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran terhadap tersangka," katanya.
Menurut Husni, saat tertangkap tersangka IR mengakui perbuatannya. Dalam pengakuan tersangka, telepon seluler hasil curiannya tersebut sudah dijual.?
"Tersangka menjual telepon seluler itu dengan meminta bantuan dua orang yang berinisial Iy dan Iw. Oleh kedua orang tersebut telepon seluler terjual seharga Rp400 ribu dan oleh tersangka IR kedua orang tersebut diberi komisi sebesar Rp100 ribu. Namun menurut informasi yang kami dapat bahwa telepon seluler tersebut masih di tangan Iy yang saat ini masih kami cari," katanya.
Hingga saat ini tersangka IR telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Pontianak. Kemudian, bila terbukti bersalah tersangka dapat diancam pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan lima tahun kurungan penjara.
(U.A057/S023)