Sambas (Antara Kalbar) - Satuan Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama jajaran Polsek Pemangkat melakukan penggerebekan terhadap salah satu  toko yang sekaligus dijadikan sebagai gudang penyimpanan gula pasir ilegal asal Malaysia.
Kapolres Sambas AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Toko yang bernama Pinang berada di jalan Sejahtera Kota Pemangkat ini, kita berhasil amankan puluhan karung yang berisi gula pasir ilegal yang diduga dari Malaysia," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, Akp Eko Mardianto saat ditemui, Kamis (9/7).Â
Sebanyak barang bukti yang disita berupa 72 karung yang masing-masing karung berisi 50 kilogram gula pasir, dengan total keseluruhan sebanyak 3,6 ton gula yang diduga berasal dari negara tetangga ini.Â
"Gula yang diduga ilegal berasal dari Malaysia, hal ini dapat dibuktikan berdasarkan kemasan atau karungnya yang bertuliskan atau bermerek AAA," ujarnya.
Sementara ini pemilik gudang atau sekaligus pelaku usaha ilegal yang berinisial LMD (53) yang beralamat di Jalan Sejahtera Desa Harapan Rt 01/001 Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas masih dalam pemeriksaan di Mapolres Sambas untuk dimintai keterangan. Â
Eko melanjutkan menurut keterangan tersangka bahwa gula pasir tersebut dari negara Malaysia dengan menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur perbatasan di wilayah Kabupaten Sambas.
"Menurut pengakuan dari tersangka, gula-gula ini adalah stok lama yang akan diperjualbelikan kepada masyarakat ketika menjelang Lebaran ini," ujarnya.
Dari kejadian tersebut tersangka terancam Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan Pasal 35 jo 139 Undang-Undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 subsider Pasal 8 Huruf G Undang-Undang RI No.9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi Gerebeg Gudang Gula Ilegal di Pemangkat
Kamis, 9 Juli 2015 21:22 WIB