Pontianak (Antaranews Kalbar) - Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Setda Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Bujang Sukrie mengatakan akan memaksimalkan sosialisasi program Beras Sejahtera (Rastra) 2018 kepada masyarakat dan pedagang, untuk mencegah permainan harga beras dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
"Program bantuan sosial Rastra bertujuan untuk mengurangi pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemberian Bansos berupa beras dengan jumlah 10 Kg setiap bulannya tanpa dikenakan biaya tebus," kata Bujang Sukrie, di Pontianak, Kamis.
Ada beberapa perbedaan Program Bansos Rastra Tahun 2018. Tahun ini jumlah kuantum sebanyak 10 kg/KK/bulan dan tidak ditebus biaya.
"Bulog akan mendistribusikan sampai ke titik distribusi dan tim Kecamatan dan Kelurahan sampai ke titik bagi," ujarnya.
Selanjutnya, dalam bentuk Bansos Rastra mulai bulan Januari - Juli 2018 dan mulai Bulan Agustus - Desember 2018 menggunakan Kartu Non Tunai.
"Sedangkan jumlah KPM Tahun 2018 sebanyak 7.061 KPM/10 Kg dengan total 70.610 Kg/bulan," ungkapnya.
Bujang Syukrie berharap, kepada penerima Bansos Rastra untuk dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Kesra Pemkot Singkawang, Apriyanto selaku Ketua Panitia mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Singkawang untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan rentan melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya.
Sementara Kepala Divisi Regional Bulog Kalbar, Sabarudin Amrullah mengatakan, program Rastra Tahun 2017 Kalimantan Barat menempati urutan ke-4 terbaik se-Indonesia.
"Capaian ini merupakan hasil dari kerja sama dan koordinasi yang baik antara Tim Rastra Provinsi, Kabupaten/Kota, Kelurahan dan RT," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya mengucapkan terima terima kasih atas kerja samanya selama ini dan mohon doa dan dukungan agar Perum Bulog dapat menjalankan tugas dengan baik dalam menyalurkan beras dan menyerap produksi petani.
(U.KR-RDO/N005)