Pontianak (Antaranews Kalbar) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengimbau para pelaku usaha di kabupaten ini mengurus sertifikasi halal karena wajib dimiliki oleh pelaku usaha.
"Hingga saat ini masih banyak pelaku usaha lokal, khususnya yang bergerak di bidang usaha mikro kecil menengah di Kubu Raya yang belum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kalbar," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kubu Raya Zamroni Hasan, di Sungai Raya, Rabu.
Dia mengatakan, tidak sulit untuk mendapatkan sertifikasi halal itu, tinggal datang ke LP POM MUI untuk mengajukan usulan.
"Nantinya, tim LP POM akan menerjunkan auditornya untuk melakukan sertifikasi terhadap produk yang dihasilkan," ujarnya pula.
Secara umum Zamroni melihat masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkn produknya karena menilai sertifikasi halal bukanlah hal yang wajib dimiliki.
"Padahal kalau sudah bersertifikasi, produk yang dibuat akan lebih mudah untuk dipasarkan, karena konsumen akan merasa lebih aman saat akan menggunakan atau mengkonsumsi produk yang dijual tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan bahwa halal dan baik merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam pangan yang dikonsumsi, mengingat halal merupakan pemenuhan dari segi syariah, sedangkan baik dari segi mutu, kesehatan, gizi, dan organoleptik. Upaya untuk penyediaan makanan yang baik, berbagai sistem dan peraturan telah distandarkan dan diimplementasikan,
Ia menegaskan, cukup banyak dampak positif yang didapat melalui sertifikasi halal.
Karena itu, Zamroni mengimbau semua pelaku UMKM di Kubu Raya untuk lebih proaktif mengikuti sertifikasi halal.
"Banyak keuntungan yang diperoleh, misalnya memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dihasilkan dan dipasarkan," kata Zamroni pula.***3***
(U.KR-RDO/B014)